
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memantau 108 titik penambangan galian C yang tersebar di wilayah Kaltim. Guna mengantisipasi pengerukan dan pemanfaatan lahan secara ilegal, ESDM Kaltim membuka hotline laporan aktivitas tambang ilegal di Kaltim.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan pemantauan dilakukan secara berkala, untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan.
“Kita ada 108 titik pantau mengenai kegiatan Illegal mining atau pertambangan yang dilakukan tanpa izin, di seluruh Kaltim,” kata Bambang, ditemui belum lama ini di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Bambang menjelaskan, apabila ditemukan aktivitas penambangan secara ilegal, masyarakat dapat mengadukan ke layanan hotline pengaduan resmi aktivitas tambang ilegal Dinas ESDM Kaltim melalui Call Center 0851-8337-5390. Nomor itu ditujukan untuk pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal.
“Kemarin kita sudah turun dua kali di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang dan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul, untuk menertibkan kegiatan ilegal itu,” ujar Bambang.
Sejauh ini, kanal pengaduan tambang ilegal Dinas ESDM Kaltim telah menerima tiga aduan yakni tambang ilegal di Bontang Barat, KHDTK Unmul dan di Kutai Timur.
“Yang di Kutai Timur kita mulai persiapan turun untuk menertibkan. Di Kutai Timur itu laporan dari wartawan ada aktivitas tambang ilegal di KM 11 dan di Berau juga ada. Namun di Berau masih aman karena ada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan masuk wilayah pengerjaan mereka,” jelas Bambang.
Untuk menekan kasus tambang ilegal di Kaltim, Dinas ESDM Kaltim juga melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait penertiban melalui penegakan tata ruang, Undang-undang lingkungan, serta melibatkan para ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Kalau ada tambang-tambang ilegal atau kegiatan ilegal mining, tolong dibantu dilaporkan. Jadi kita bisa memitigasi bersama,” demikian Bambang Arwanto.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Pemprov KaltimTambang Ilegal