Dinkes Bontang Terbitkan SE Penanganan Risiko Makanan Mengandung Nitrogen Cair

Kepala Dinas Kesehatan Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dalam upaya mengatasi risiko kesehatan yang diakibatkan oleh makanan siap saji yang mengandung nitrogen cair, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang belum lama ini telah menerbitkan surat edaran (SE).

SE diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Kesehatan KL.02.02/C/90/2023, yang merespons kasus keracunan pangan yang terjadi akibat konsumsi makanan siap saji yang mengandung nitrogen cair.

SE  yang diberi Nomor 400.7.21.2/231/Dinkes, mengharuskan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dan rujukan tingkat lanjut untuk mempersiapkan penanganan risiko keracunan pangan. Dinkes Bontang juga meminta Puskesmas memberikan edukasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap produk makanan siap saji yang beredar di masyarakat.

“Potensi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh makanan siap saji yang mengandung nitrogen cair antara lain sesak napas, pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran, bahkan kematian,” beber Kepala Dinkes Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati.

Dalam SE tersebut, Dinkes Bontang menekankan pentingnya pihak terkait yang menggunakan nitrogen cair untuk memperhatikan upaya mitigasi risiko dalam pengolahan makanan. Penambahan nitrogen cair yang tidak sesuai standar operasional, kata dia, dapat menyebabkan efek samping. Seperti radang dingin dan luka bakar, terutama pada jaringan lunak seperti kulit. Selain itu, uap yang dihasilkan dari makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat menyebabkan kesulitan bernapas yang parah.

Konsumsi makanan yang mengandung nitrogen cair, sambung dia, juga dapat membuat tenggorokan terasa terbakar karena suhu yang sangat rendah dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Beberapa kasus bahkan menunjukkan bahwa ice smoke yang dihasilkan dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh bagian dalam.

Dalam upaya mengendalikan situasi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penanggung jawab tempat usaha dan rekreasi, serta penyelenggara acara, wajib melarang penjualan makanan siap saji yang mengandung nitrogen cair.

Diskes Bontang juga memberikan rekomendasi kepada seluruh pelaku usaha yang mengolah makanan,  agar tidak menggunakan nitrogen cair dalam produk makanan siap saji yang dijual.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi makanan siap saji yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: