Dipaksa Bekerja, Jari Tangan Anto Bengkak Lagi Paska Diamputasi

Anto kembali masuk rumah sakit akibat jari tangan bekas amputasi bengkak setelah dipaksa kerja (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Anak buah kapal (ABK) Express yang mengalami kecelakaan kerja, Anto (32), tiga minggu lalu harus masuk jalani rawar inap lagi di RSUD Nunukan.
Penyebabnya adalah jari telunjuknya yang diamputasi beberapa hari lalu mengalami pembengkakan.

“Dokter sarankan istirahat pemulihan pasca amputasi, tapi kapten kapal minta turun kerja di kapal. Akhirnya bengkak lagi,” kata Anto kepada niaga.asia, Selasa (29/08/2023).

Alasan kapten memintanya bekerja, karena satu orang kru kapal mengajukan cuti, sehingga jumlah anak buah kapal tidak lengkap untuk persyaratan kapal berlayar dari Nunukan menuju Tawau, Sabah, Malaysia.

Dalam kondisi terpaksa, Anto memenuhi permintaan kapten bekerja selama tiga hari. Namun karena aktivitas di kapal itu, jari tangan Anto membengkak dan menimbulkan rasa sakit luar biasa.

“Saya sudah sampaikan minta maaf belum bisa kerja, keluarga tidak izinkan kerja kalau belum sembuh,” ujarnya.

Kekhawatiran Anto terbukti, jari tangannya bekas amputasi membengkak dan menimbulkan rasa sakit hingga menjalar sampai kepala.

Anto mengaku sempat mengadukan sakitnya kepada kapten tapi tidak ditanggapi serius.
Sepulang kerja dari kapal, Anto meminta izin kepada kapten tidak masuk kerja pada hari Senin 28 Agustus 2023 untuk keperluan kontrol ke rumah sakit.

“Rencana Senin itu jadwal kontrol, tapi karena sakitnya menjalar sampai kepala, jam 2 dini hari dirujuk ke rumah sakit,” ucapnya.

Anto menuturkan, jari tangannya yang bekas amputasi belum bisa digerakkan, bahkan tersentuh sedikit menimbulkan rasa sakit. Dengan alasan itu, Anto meminta pihak perusahaan dapat memaklumi keadaannya.

“Tolong dipahami kondisi saya, kami siap bekerja ketika sudah benar-benar sehat. Tidak mungkin saya turun kerja hanya diam-diam di kapal,” bebernya.

Tuntut Asuransi Kecelakaan

Terlepas dari dispensasi untuk pemulihan kesehatan, pihak keluarga meminta perusahaan bertanggung jawab atas hak kecelakaan kerja dengan memberikan santunan sesuai peraturan pemerintah.

Anto juga menolak ketika PT Samudera Nunukan Dinamika selalu pengelola kapal Nunukan Express membahas rencana pemberian santunan Rp 15 juta atas kecelakaan laut yang mengakibatkan dirinya cacat permanen.

“Saya berobat pakai BPJS pribadi, perusahaan hanya memberi uang Rp 1 juta. Biaya kontrol dan lainnya ditanggung keluarga,” terangnya.

Penolakan Anto terhadap pemberian santunan Rp 15 juta disebabkan pihak perusahaan tidak menunjukan itikad baik dan rasa simpatik ketika dirinya mengalami kecelakaan, dan masuk rumah sakit.

Pihak perusahaan baru memberikan perhatian setelah wartawan dan para pelaut di Nunukan mempersoalkan tanggung jawab. Perusahan tiba-tiba meminta KTP untuk syarat pembuatan BPJS Ketenagakerjaan.

“KTP saya sudah diminta perusahaan untuk pengurusan BPJS ketenagakerjaan, tapi sudah 3 minggu belum (ada) kartunya,” sebutnya.

Terhadap persoalan santunan kecelakaan, Anto meminta pihak perusahaan menyelesaikan masalah lewat jalur mediasi, sebagaimana laporan dirinya pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Intinya saya minta diselesaikan secara adil, saya ini cacat seumur hidup. Biar hukum berbicara dan apa keputusannya itulah kita ikuti,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: