Dipandu Bandar Malaysia, Warga Tarakan Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti 2 Kg sabu, Selasa 7 November 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dhani, 27 tahun, warga Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kamis 2 November 2023. Pria yang bekerja buruh bangunan itu tepergok membawa 2 kg sabu, yang dipandu bandar narkoba di Tawau, Malaysia.

Pengriman barang haram itu terendus polisi. Polisi menyergapnya saat di perjalanan menggunakan mobil travel sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tas ransel yang dibawa Dhani, polisi menyita dua bungkus teh berisi sabu. Ditimbang, beratnya 2 kg sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata dia ini merupakan jaringan internasional, karena barang haram ini dikendalikan langsung dari Tawau, Malaysia,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan dia, Selasa 7 November 2023.

Pergerakan Dhani dari Tarakan, selalu terpantau sang bandar narkoba di Tawau, yang kerap disapa ‘Bos’. Bahkan Dhani pun rutin melaporkan keberadaannya kepada ‘Bos’.

Dari penyelidikan polisi, ‘Bos’ mengenal Dhani dari perantara pria berinisial BW, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai sekuriti di Tawau. BW diketahui pernah satu rekan kerja ketika di Tarakan.

“Jadi, Bos ini mengenal BW dan meminta BW untuk mencarikan kurir mengantar barang (sabu) tujuan ke Samarinda. Dan BW memilih D (Dhani) sebagai kurir,” ujar Ary Fadli.

Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers, Selasa 7 November 2023. Tersangka Dhani sebelumnya lolos membawa 1 Kg sabu ke Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Sekali antar ke Samarinda, D (Dhani) mendapatkan upah Rp 25 juta per kilogram. Artinya untuk 2 Kg, upahnya Rp 50 juta. Ini pengiriman yang kedua. Yamg kedua, lolos 1 Kg diantar oleh D (Dhani) ke Samarinda,” Ary Fadli menambahkan.

Dalam pengembangan kasus, pria penerima 2 Kg sabu itu di Samarinda belakangan berhasil kabur.

“Tapi prinsipnya kita sudah paham tujuan pengiriman 2 Kg sabu itu, dan sekarang tim sedang melakukan pengejaran kepada penerima barang itu. Kita sudah lakukan pemetaan, semoga segera kita ungkap,” Ary Fadli menerangkan.

Dhani sendiri adalah pemain baru. Dia juga bukan residivis. Selain 2 Kg sabu, dari tangannya, polisi juga menyita ransel, dan 3 Ponsel sebagai barang bukti. Penyidik menetapkannya tersangka dengan ancaman maksimal pidana mati.

“Iya, ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini. Kita juga sedang lakukan penelusuran ke Tawau,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: