SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DPRD Kaltim tengah memperjuangkan masa depan 1.410 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan itu disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim dengan agenda membahas penataan non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, di Rumah Dinas DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 21 Agustus 2024.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, pemerintah perlu memikirkan sekaligus mengupayakan status tenaga non ASN yang belum terakomodir untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kami memegang teguh statement Gubernur Kaltim terdahulu (Isran Noor), bahwa kita perlu memperjuangkan nasib tenaga non ASN ke depannya,” kata Jahidin.
Sebagai langkah memperjuangkan tenaga non ASN di Kaltim, Jahidin bilang pihaknya akan meminta rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kaltim, untuk menugaskan Komisi I DPRD Kaltim melakukan audiensi ke KemenPAN-RB dan BKN di Jakarta, guna memperjuangan status tenaga non-ASN di Pemprov Kaltim yang belum terdata dalam database kepegawaian.
“Kita sudah menerima surat permohonan dari forum komunikasi non-ASN se Kaltim (FKTNA-KT) perihal permasalahan penataan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Apalagi permasalahan tenaga keamanan ini menjadi permasalahan Pemda se-Indonesia juga,” ujar Jahidin.
Jahidin berharap, setelah melakukan audiensi bersama KemenPAN-RB dan BKN nanti, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan untuk memperjuangan nasib non-ASN di Pemprov Kaltim, terutama formasi tenaga keamanan.
“Mudah-mudahan dengan perjuangan kita, Komisi I bersama BKD, dan forum komunikasi non-ASN ini, ada perubahan dan kebijakan terkait nasib non-ASN ini,” sebut Jahidin.
Disampaikan Jahidin, pengangkatan status ini penting ke depannya sebagai upaya untuk menyejahterakan kehidupan non-ASN tenaga keamanan.
“Ada beberapa jenis tenaga keamanan yang perlu kita perjuangkan nasibnya. Seperti sekuriti termasuk Satpam, dan pelayan dalam kantor seperti cleaning service itu,” terang Jahidin.
Terlebih, lanjut Jahidin, faktor usia terkadang menjadi sebuah persoalan seseorang dalam mempertahankan kepegawaiannya maupun dalam upaya mencari pekerjaan.
“Misalnya di suatu instansi dia tiba-tiba diberhentikan, sulit juga mencari pekerjaan ke perusahaan lain karena faktor usia. Biasanya jika sudah lewat dari 35 tahun, agak sulit mencari kerja,” tegas Jahidin.
Sementara itu, Sekertaris Forum Komunikasi Tenaga Non-ASN se-Kaltim (FKTNA-KT) Fadil Anwar mengatakan, jumlah tenaga non-ASN di Pemprov Kaltim hingga tahun 2024 ini sebanyak 1.410 orang yang belum terdaftar dalam database kepegawaian.
“Mohon dapat diperjuangkan para honorer yang belum jelas ini statusnya, agar bisa masuk dalam database kepegawaian. Sehingga kami bisa ikut dalam seleksi PPPK 2024,” kata Fadil Anwar.
Lebih lanjut, Fadil meminta agar para honorer yang sudah terdata mendapat kebijakan untuk mengikuti seleksi PPPK formasi khusus.
“Masalah utamanya yang perlu kami sampaikan yakni saat ini kuota CPNS di IKN hanya 5 persen untuk putra-putri terbaik Kaltim. Kemudian gaji tenaga honorer tidak dianggarkan di tahun 2025,” jelas Fadil.
Oleh karena itu, FKTNA-KT mendukung segala upaya dan langkah yang akan dilakukan DPRD Kaltim, dalam hal ini Komisi I, untuk melakukan audiensi dengan pemerintah pusat.
“Mohon dalam audiensi nanti dapat mengikutkan perwakilan dari pengurus FKTNA-KT,” tambah Fadil.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD Kaltim Andry Prayugo juga menjelaskan, BKD Kaltim hanya bertugas memfasilitasi pendataan non-ASN berdasarkan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Pendataan non-ASN Kaltim pada sebagian perangkat daerah, terkendala oleh keterbatasan atau ketiadaan jaringan internet di beberapa daerah 3T,” kaya Andry Prayugo.
Menurut Andry mulai tahun 2025, status kepegawaian di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah hanya PNS dan PPPK, sehingga tidak ada lagi tenaga non-ASN.
“Tapi kami di BKD Kaltim akan berupaya memperjelas status non-ASN kita yang masih belum terdata, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK,” tegas Andry.
Turut hadir dalam RDP tersebut selain Jahidin, Fadil Anwar dan Andry Prayugo, di antaranya juga Sekertaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD KaltimHonorerKemenpan RBPemprov KaltimPPPK