BONTANG.NIAGA.ASIA – Komisi I DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan perusahaan lokal PT Sriwijaya Teknik Utama (STU) yang diputus kontrak secara sepihak oleh PT Cipta Bangun Nusantara (CBN).
Perselisihan antara PT STU dengan PT CBN berawal dari proses pembangunan tangki pabrik PT Pupuk Kaltim. Dimana CBN sebagai main contractor pembangunan tangki pabrik milik Pupuk Kaltim dengan PT Sriwijaya Teknik Utama (PT STU) yang menjadi sub kontraktor.
Selain dua perusahaan yang berselisih, Komisi I DPRD juga menghadirkan PT Pupuk Kaltim sebagai owner proyek.
Pihak PT STU yang mengerjakan proyek tangki mengaku belum dibayar oleh PT CBN. Dikatakan, Corporate Legal PT STU Caka Adi Pawoko, pihaknya belum menerima pembayaran yang sesuai nilai kontrak. Padahal, pekerjaan kontruksi telah selesai.
“Baru sekitar 77 persen yang dibayarkan atau Rp 3,7 miliar dari total nilai kontrak Rp 4,8 miliar,” katanya dalam rapat, Senin (7/8/2023).
Selain itu, hal lain yang tidak sesuai, PT CBN juga melakukan pelanggaran lain. Yakni mengambil alih proyek dalam waktu 4 hari. Padahal kata dia, seharusnya dilakukan 14 hari.
Caka mengaku telah pernah ada musyawarah antara PT STU dan PT CBN, bahkan negosiasi. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Apalagi, pihaknya telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur. Bahkan, pekerjaan yang telah dilakukan juga sudah di approval.
“Sudah dikerjakan mulai bagian bottom sampai roof. Dan sudah di approval. Kenapa setelah kontruksi selesai baru dipermasalahkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Project Manager PT CBN Suprapto mengungkapkan alasan pihaknya mengambil alih proyek. Dia menilai hasil pengerjaan konstruksi tangki dinilai kurang memuaskan. Selain itu, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan kepada PT STU.
“Sudah diberi surat peringatan, karena pengerjaan tidak sesuai standar,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming yang memimpin rapat menyarankan agar kedua belah kembali melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dia juga meminta, PT Pupuk Kaltim sebagai owner proyek agar tidak lepas tangan. Sebab, masalah ini akan berdampak pada operasi PKT.
“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan. kami hanya fasilitator, bukan pengambil keputusan. Jadi silahkan didiskusikan kembali. PKT juga tidak boleh lepas tangan. Karena disini sebagai owner proyek,” tukasnya.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial
Tag: kontraktorPT PKT