JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat peran Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penanganan tindak pidana kelautan perikanan yang efektif dan efisien.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat membuka Rakor Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan & Perikanan lingkup Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024, di Kota Palu, belum lama ini.
Ia menjelaskan penguatan sinergi jadi tuntutan utama forum yang berisi unsur otoritas penindakan kasus kejahatan di perairan.
“Forum koordinasi ini diperlukan untuk kelancaran tugas penyidik, memperlancar komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan atau penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Ipunk juga menjelaskan, modus kejahatan di laut penuh dinamika sehingga koordinasi multipihak mesti ditingkatkan. Forum ini membantu pemerintah daerah memastikan pemanfaatan ruang laut dan potensinya sesuai dengan aturan di tengah pelanggaran yang berpotensi mengancam laut di tanah air khususnya di Sulteng yang terus terjadi.
“Wilayah Morowali dan Tojo Una-Una menjadi perhatian lantaran terkait kasus Destructive Fisihing dengan menggunakan bahan peledak. Untuk itu perlu koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan perlunya aparat penegak hukum merespon dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan regulasi dan dinamika hukum harus selalu diikuti dan dilaksanakan dengan benar dan tepat.
“Terlebih saat ini pendekatan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan lebih mengedepankan pendekatan sanksi administrasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya. Sanksi pidana akan dikenakan dengan kriteria yang sudah ditentukan diantaranya pencurian ikan oleh nelayan asing, pelaku destructive fishing, penyelundupan ikan yang dilindungi serta pemalsuan dokumen perizinan,” katanya.
Untuk diketahui, Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perikanan. Dengan adanya forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Provinsi Sulawesi Tengah sendiri telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Pemprov Sulawesi Tengah juga telah melakukan penandatanganan dengan Ditjen PSDKP terkait Sinergitas Pengawasan dan Pengekan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2022.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, juga menyampaikan pentingnya sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan perikanan. Menteri Trenggono juga meminta seluruh jajarannya dapat bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam mengawal program prioritas ekonomi biru.
KKP memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Alat tangkap ini dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petuas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela.
Ia memastikan alat tangkap ilegal yang dimusnahkan bukan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan penanganannya berada di PSDKP.
“Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
“Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa alat penangkapan ikan yang merusak yaitu 17 unit alat setrum ikan dan 6 set jaring mini trawl.
“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024,” katanya.
Sumber: Humas Ditjen PSDKP KKP | Editor: Intoniswan
Tag: KKPPerikanan