Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substantif atas Raperda Perubahan RTRW Kaltim

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Gabriel Triwibawa dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim, HM Syirajudin tandatanganii berita acara serah terima dokumen  Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042, di Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (10/3/2023). (Foto IG Biro Adpim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Gabriel Triwibawa serahkan surat Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042 kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim, HM Syirajudin di Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (10/3/2023)

Syirajudin dalam sambutannya  mengatakan ditetapkannya Kalimantan Timur menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah Kalimantan Timur tentunya mempersiapkan segala perencanaan, dimulai revisi RTRW serta perencanaan pada sektor-sektor lainnya.

Selain itu, lanjut Syirajudin juga terdapat beberapa kabupaten yang melakukan revisi terhadap adanya dinamika pembangunan IKN yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Dalam waktu yang bersamaan, juga disusun revisi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan ditetapkannya Perpres 64 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Ibu Kota Negara.

“Revisi RTRW  Kaltim ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kalimantan Timur ke depan, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara. Hal ini juga selaras dengan UU Cipta Kerja,” kata Syirajudin.

Ditambahkan, Pemprov Kaltim sangat memerlukan percepatan dalam penetapan Perda RTRW, terutama dalam rangka peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN, agar dapat mendukung aktivitas IKN sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.

“Kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten dan kota, terutama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat tahapan selanjutnya yang akan dilalui yaitu evaluasi Ranperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Provinsi Kaltim akan segera menetapkan persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim melalui rapat paripurna,” papar Syirajudin.

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: