Dirut PT Bara Kaltim Sejahtera 2017-2020 Masih Belum Bisa Ditahan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sejak akhir Januari lalu, Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), BUMD Pemerintah Provinsi Kaltim, Idaman Ginting Suka (IGS)  belum bisa ditahan penyidik, karena secara medis, tersangka tidak sehat dan perlu berobat.

“Tersangka IGS sakit. Berdasarkan surat dokter yang disampaikan IGS dan hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk Kejaksaan, Tersangka memang mengalami ganguan kesehatan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Tony Yuswanto, saat ditemui wartawan pada Kamis (20/3) di Halaman Kantor Kejati Kaltim, jalan Bung Tomo, Samarinda.

Saat ditanya lebih lanjut oleh wartawan di Samarinda mengenai jenis penyakit yang diderita IGS, Tony enggan memberikan detail lebih jauh.

“Nah, kalau sampai sakitnya secara detail, nanti penyidik yang ini kan. Informasinya karena alasan kesehatan, makanya sampai sekarang belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi terakhir dari penyidik, IGS sempat menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Jakarta. Namun, tidak ada pembatasan pergerakan atau pengawasan ketat terhadap tersangka selama proses penyidikan ini.

Toni menegaskan bahwa pihak Kejaksaan belum menugaskan staf untuk melakukan penjagaan khusus terhadap IGS.

“Orang sakit toh. Kan alasannya kesehatan. Kecuali itu dirubah statusnya jadi tahanan dibantarkan, sudah ditahan lalu dibantarkan karena alasan sakit. Nah, kalau itu, kita harus melakukan penjagaan ketat karena apa, di situ tetap dihitung,” jelasnya.

Menurut Tony, penahanan terhadap IGS baru bisa dilakukan setelah ada kepastian bahwa kondisi kesehatannya telah membaik dan memenuhi syarat untuk ditahan.

“Kalau Tersangka dinyatakan dokter dalam keadaan sehat, baru bisa kita lakukan penahanan. Atau upaya paksa lainnya lah ya kan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan mengenai proses penahanan diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menetapkan syarat-syarat penahanan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019. Dalam kerja sama tersebut, Perusda BKS mengalokasikan dana sebesar Rp25,8 miliar, namun tidak melalui prosedur yang benar, seperti tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Selain itu, kerja sama itu tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, serta rencana bisnis pihak ketiga yang jelas. Akibatnya, proyek ini gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Sebagai informasi, Kejati Kaltim tidak hanya menetapkan IGS sebagai tersangka, tapi  juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni NJ selaku Kuasa Direktur dari CV ALG, SR selaku Direktur Utama PT RPB, dan MNH selaku Direktur Utama PT GBU. Tidak seperti IGS, ketiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan oleh Kejati Kaltim.

Penyidik Kejati Kaltim terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati Kaltim juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara serta menegakkan hukum secara tegas.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: