SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha komoditi perkebunan mengatasi persoalan hilirisasi dan pemasaran produk, meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perizinan, seperti P-IRT, sertifikasi halal, dan merek.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin menyatakan hal itu saat berbicara di Pertemuan Tata Kelola Perizinan Bagi Pelaku Usaha Komoditi Perkebunan Tahun 2024 yang diselenggarakan Disbun kaltim di Hotel Four Point Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
Dalam pertemuan ini dihadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Adel Chandra dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Hadi Suprapto dari Universitas Mulawarman, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, seperti Ida Maria Ulfa dan Yogik Wahyudianto.
Narasumber dan peserta berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai tantangan serta peluang yang dihadapi oleh pelaku usaha komoditi perkebunan, terutama dalam hal perizinan.
“Banyak pelaku usaha pemula yang merasa kesulitan dan beranggapan bahwa proses pengurusan izin tersebut rumit dan mahal,” kata Ence Rafiddin.
Menurut Kadisbun Kaltim, dengan informasi yang semakin mudah diakses, pelaku UMKM seharusnya mampu mengusrus izin secara mandiri. Selain itu menciptakan produk pangan dengan kemasan menarik dan modern.
Meski demikian, beberapa produk dari UMKM mulai menembus pasar internasional, ikut serta dalam pameran di luar negeri. Namun, banyak produk yang belum memenuhi persyaratan peredaran makanan dan minuman, sehingga menciptakan keraguan di benak konsumen.
“Pelaku usaha harus segera mengurus izin edar seperti P-IRT dan sertifikasi halal. Memalsukan izin edar dengan menempelkan izin milik orang lain tidak hanya ilegal tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat.” ujar Ence Rafiddin.
Izin edar PIRT, yang dikeluarkan oleh instansi terkait, menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk, sangat penting bagi produk makanan dan minuman skala rumah tangga.
Menurut Encer Rafiddin, perlu sinergi dan saling mendukung satu sama lain dalam meningkatkan kesadaran akan keamanan pangan, sehingga bersama-sama dapat mencapai kualitas produk yang lebih baik dan kesejahteraan yang merata.
Sesuai ketentuan yang diberlakukan Badan POM dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sertifikasi halal dan merek juga menjadi aspek vital yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha.
“Kita harap dengan kesadaran yang tinggi, pelaku UMKM menyadari pentingnya izin edar dan sertifikasi, dan menjual produk berkualitas dan aman bagi konsumen,” ujar Ence Rafiddin.
Melalui pertemuan ini, lanjut Enver Rafiddin, Disbun berharap terbentuknya kesadaran di kalangan pelaku usaha untuk patuh terhadap perizinan.
“Dengan adanya produk yang terjamin keamanannya, permintaan pasar akan meningkat, dan pada gilirannya, kesejahteraan pelaku usaha dan petani pun akan terangkat,” katanya.
Sumber: Dinas Perkebunan Kaltim | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Disbun KaltimUMKM