Disdik Nunukan Investigasi Kasus Guru SMP di Sebatik Pukul Siswanya

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Akhmad (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan berjanji menginvestigasi dan menindak lanjuti laporan dugaan pemukulan oknum guru SMPN 2 Kecamatan Sebatik, terhadap seorang siswa hingga mengalami lebam.

“Perkara ini sudah coba dimediasi UPTD Disdik Sebatik, tapi gagal karena ada tuntutan orang tua siswa belum bisa dipenuhi,” kata Kepala Disdik Kabupaten Nunukan Akhmad kepada niaga.asia, Senin 10 Juli 2023.

Gagalnya mediasi antarpihak dikarenakan orang tua siswa minta oknum pelaku pemukulan guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dipindahkan ke sekolah lain, agar tidak menimbulkan trauma bagi siswa lainnya.

Orang tua siswa juga beralasan bahwa anaknya tidak ingin bersekolah karena takut dan merasa tertekan, sehingga meminta pihak sekolah dan Disdik memberikan sanksi ataupun mutasi kepada oknum guru bersangkutan.

“Saya sudah perintahkan bidang pendidikan menyelesaikan persoalan sebaik-baiknya tanpa merugikan pihak tertentu,” ujar Akhmad.

Diterangkan Akhmad, ketika seorang anak mengikuti pendidikan, maka orang tua secara sepenuhnya telah menyerahkan anaknya kepada sekolah. Tanggung jawab ini harus dijalankan guru dengan memberikan pendidikan.

Menurutnya, tidak seorang pun guru ingin anak didiknya menderita atau mendapat siksaan. Kalau pun ada pemukulan di lingkungan sekolah, tentu didasari atas alasan-alasan tertentu yang sifatnya ke arah mendidik.

“Ketika orang tua memukul anaknya di rumah, tidak mungkin orang tua dendam atau sengaja menyiksa anak. Nah begitu pula guru memukul untuk mendidik,” sebut Akhmad.

Dijelaskan, setiap peristiwa pemukulan guru terhadap siswa pasti diawali suatu kejadian yang menurut sekolah harus diberikan tindakan. Namun demikian tidak semua penyelesaian dilakukan dengan tindakan kekerasan, apalagi sampai menimbulkan trauma bagi siswa.

Selain itu, tidak sedikit orang tua bereaksi terlalu berlebihan ketika anaknya mendapat sanksi dari sekolah. Bahkan melaporkan perkara ke aparat hukum. Sehingga tindakan berlebihan dari orang tua ini biasanya semakin membuat anaknya manja.

“Guru ini perempuan, seberapa keras juga pemukulan ibu guru ini? Apalagi cuma pakai tangan,” sebut Akhmad.

Untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru, Ketua Umum PGRI Uni Rosyidi bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat nota kesepakatan Nomor : 210/Um/PB/XXI/2017 Nomor : B/33/IV/2017 tentang Perlindungan Profesi Guru.

Kerja sama ini merupakan kepentingan bersama, agar tugas guru berjalan dengan semestinya tanpa ada rasa ketakutan yang menyelimuti. Namun demikian bukan berarti guru bersangkutan dapat bertindak bebas, sehingga sistem pengajaran tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan. Kalau salah tetap salah,” tutup Akhmad.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: