NUNUKAN.NAGA.ASIA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan, menjelaskan kenaikan tunjangan guru sebesar Rp2 juta hanya berlaku bagi guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Tunjangan Rp2 juta di khusus untuk guru Non ASN yang sudah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG),” kata Kepala Bidang Ketenagaan Kurikulum Sastra dan Perizinan (K2SP) Disdik Nunukan, Rahmansyah pada Niaga.Asia, Rabu (04/12/2024).
Menurut dia, sertifikasi guru dibagi dalam 2 jenis yaitu sertifikasi prajabatan untuk tenaga pengajar yang baru lulus pendidikan S1 bidang keguruan dan belum pernah mengabdi. Sedangkan sertifikasi dalam jabatan diperuntukan bagi guru ASN dan non ASN terdaftar di Dapodik.
Rahmansyah menjelaskan, tambahan penghasilan sertifikasi guru non ASN telah ada sejak tahun-tahun dengan besaran Rp 1,5 juta per bulan, penyaluran langsung dari pemerintah pusat ke rekening penerima.
“Janji Presiden Prabowo menaikan tunjangan Rp2 juta akan dirasakan oleh guru yang baru mendapat sertifikasi di tahun 2025, sedangkan guru sudah sertifikasi tahun sebelumnya ada kenaikan Rp 500 ribu,” ucapnya.
Sebagian guru salah menafsirkan ucapan Presiden Prabowo yang akan menaikan tunjangan guru di tahun 2025. Banyak dari guru mempertanyakan apakah kenaikan sebesar Rp 500 ribu atau naik menjadi Rp 2 juta.
Kenaikan tunjangan sertifikasi Rp2 juta tidak berlaku bagi guru ASN yang telah memiliki NRG karena besaran tunjangan guru-guru ASN tersebut diberikan sebesar 1 kali gaji berkala yang nilainya berfariasi.
“Tahun lalu jumlah guru ASN dan non ASN yang mendapatkan tunjangan sertifikasi sebanyak 727 orang dari 1.000 lebih guru sekolah negeri dan swasta,” bebernya.
Pemerintah Nunukan sangat memperhatikan kesejahteraan guru, salah satunya dengan mendorong agar semua guru lulusan S1 kependidikan baik ASN dan non ASN di sekolah negeri maupun swasta mengikuti sertifikasi.
Keinginan pemerintah daerah semakin terbuka bersamaan kemudahan proses sertifikasi dari Kementerian Pendidikan bagi guru non ASN di daerah khusus yang selama ini mengabdi di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
“Metode sertifikasi daerah khusus tidak seperti sistem terdahulu yang minimal 2 tahun mengabdi sebagai guru,” jelasnya.
Namun, lanjut Rahmansyah, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi mengikuti sertifikasi khusus seperti mengirimkan video aktifitas belajar mengajar, memiliki ijazah S1 guru dan sudah verifikasi dan validasi (Verval) serta terbaca di sistem.
Sejauh ini, Disdik Nunukan belum memiliki data pasti jumlah guru ASN yang telah mengikuti PPG, karena saat ini masih berproses di Dapodik. Data data- data guru sertifikasi akan diketahui di akhir tahun.
“Data jumlah guru PPG di-update berapa bulan sekali di Dapodik, kalau data sekarang masih 727 guru,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial