Disdikbud-DKD Kaltim Susun Rancangan Pergub Lembaga Kebudayaan

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim Robiana Hastawulan. (Foto: Hamdani/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Seiring dengan  terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggandeng Dewan Kesenian  Daerah (DKD) Kaltim menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Kebudayaan.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Robiana Hastawulan mengatakan, Disdikbud menggandeng DKD Kaltim dala menyusun Pergub tentang Lembaga Kebudayaan, karena DKD sudah memahami isi rancangan Pergub sebelumnya dan tinggal menambahkan tentang Dewan Kebudayaan.

“Antara Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan mempunyai kesamaan esensi peran dalam pemajuan kebudayaan,” tandasnya.

Dalam tataran operasional, paparnya, Dewan Kebudayaan itu mempunyai tupoksi  mengurusi 10 objek pemajuan kebudayaan, Dewan Kesenian pun mempunyai tupoksi yang tidak kalah luas, mengurusi beragam jenis seni yang timbuh dan berkembang di masyarakat.

“Dalam beberapa kali rapat pembahasan Pergub Dewan Kesenian difasilitasi Biro Kesra.  Sekarang Disdikbud Kaltim yang memfasilitasi pembahasan rancangan dan harmonisasi Pergub Lembaga Kebudayaan yang akan mengundang para pihak yang terkait,” pungkasnya.

Sementara Ketua Umum DKD Kaltim, Syafril Teha Noer membenarkan, kalau pihaknya dilibatkan Disdikbud Kaltim menyusun rancangan Pergub tentang lembaga kebudayaan.

“Isi dari Pergub yang akan disusun itu memuat tentang dua lembaga kebudayaan yang diamanatkan  Perda No. 10/2022 yakni Dewan Kesenian Daerah dan Dewan Kebudayaan Daerah,” ucap Syafril.

Tentang keterlibatan DKD sendiri, menurut Syafril ada historisnya.Tadinya  sebelum disepakati menjadi rancangan Pergub Lembaga Kebudayaan, rancangannya hanya memuat tentang Dewan Kesenian Daerah.

“DKD yang mengusulkan Pergub itu dua tahun lalu,” ungkapnya.

Sebenarnya draft Pergub tentang Dewan Kesenian itu sudah masuk tahap harmonisasi. Namun setelah  berkonsultasi dengan Kemendagri dan simplifikasi peraturan perundang-undangan disarankan agar Pergub itu memuat tentang lembaga kebudayaan: Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan Daerah.”

Penulis: Hamdani |Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim 

Tag: