
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2025, di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan, Rabu 23 Juli 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan perangkat daerah se-Kaltim, menghadirkan narasumber dari pusat sebagai bentuk komitmen penguatan layanan publik berbasis data yang valid dan terintegrasi.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati menegaskan pentingnya sinergi antara Dukcapil berssma seluruh perangkat daerah, dalam hal pemanfaatan data kependudukan.
“Ini bukan hanya soal data, tapi soal pelayanan publik yang berkualitas dan terarah. Melalui kerjasama ini, semua unit kerja dapat menyusun kebijakan, program, dan bantuan secara tepat sasaran karena berbasis pada satu data yang sama,” kata Kasmawati.
Bimtek ini menjadi momentum penting karena sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan itu mengatur pemanfaatan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai identitas tunggal dalam berbagai layanan publik seperti BPJS, NPWP, SIM, paspor, hingga kepemilikan tanah.
Kasmawati menerangkan, saat ini pemerintah mendorong penerapan Single Identification Number (SIN) sebagai basis semua layanan publik. Oleh karena itu, kerja sama pemanfaatan data antara Dukcapil dan SKPD, menjadi kunci penting untuk mewujudkan pelayanan yang akurat, efisien, dan inklusif.
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan alur dan teknis perjanjian kerjasama (PKS), termasuk persyaratan yang harus dipenuhi perangkat daerah. Mulai dari pengajuan surat permohonan, sertifikasi keamanan data ISO, hingga sistem jaringan tertutup yang wajib digunakan dalam mengakses data.
“Bukan data mentah yang kami berikan, tapi hak akses terbatas. Hanya 9 elemen data yang bisa diakses, dan itu pun hanya bisa digunakan untuk memverifikasi keabsahan data masyarakat dalam proses pelayanan publik,” jelasnya.
Kasmawati turut mengingatkan soal pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan amanat Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Pihaknya menekankan bahwa setiap akses akan dilengkapi dengan ID pengguna yang terikat sanksi hukum jika disalahgunakan.
Bimtek juga menekankan pentingnya data balikan dari SKPD, sebagai bentuk kontribusi terhadap penguatan basis data kependudukan.
“Setiap SKPD yang telah mendapatkan akses wajib menyampaikan data balikan setiap enam bulan sekali. Jika tidak, permohonan perpanjangan kerja sama akan ditolak,” tegas dia.
Disdukcapil Kaltim mencatat bahwa hingga saat ini masih ada beberapa perangkat daerah yang belum mengajukan kerja sama. Padahal, lanjut Kasmawati, pemanfaatan data sangat krusial dalam mendukung program prioritas daerah seperti bantuan sosial, program jos pol dan gratis pol, hingga sertifikasi halal dan lainnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari target indikator kinerja Pemprov Kaltim, khususnya dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan yang terukur, melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Semua SKPD perlu bergerak. Di provinsi lain seperti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, hingga DKI Jakarta, hampir seluruh SKPD sudah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Dukcapil. Sudah waktunya Kaltim menyusul,” demikian Kasmawati.
Bimtek yang akan berlangsung hingga Kamis 24 Juli 2025 besok, diharapkan dapat mempercepat implementasi kerja sama pemanfaatan data, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Administrasi KependudukanBalikpapanKaltimKependudukan