Diseret Masuk Kamar, Anak Bawah Umur di Nunukan Diperkosa Ayah Tiri

Ilustrasi kasus asusila anak (istimewa/net)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial JM, 33 tahun, di Kecamatan Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi dengan tuduhan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan berulang kali saat rumah dalam kondisi sepi.

“Istri pelaku baru melahirkan bayi usia 30 hari. Mungkin ini penyebab JM mencari pelampiasan seksualnya ke perempuan lain,” kata Kapolsek Kota Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan kepada niaga.asia, Senin 24 April 2023.

Perbuatan bejat pelaku terungkap ketika tante dari korban datang bersilaturahmi bertepatan lebaran Idulfitri. Saat itulah korban yang mulai merasa ketakutan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendengar cerita keponakannya, tante korban mendesak ibu kandung korban yang baru melahirkan bayi berusia 30 hari buah perkawinannya dengan pelaku segera melapor ke kepolisian.

“Ibu korban nikah siri dengan pelaku sekitar 1 tahun lalu. Dari pernikahan itu lahirlah bayi yang baru berusia 30 hari,” ujar Sony.

Perbuatan asusila disertai kekerasan dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah. Pertama kalinya dilakukan 25 Maret 2023, atau sekitar tiga hari memasuki Ramadan. Saat itu pelaku tiba-tiba menarik tangan pelaku yang sedang mencuci pakaian sekitar pukul 09.00 Wita.

Korban sempat meronta. Pelaku bergeming dan tetap menyeret korban masuk ke dalam kamar tidur, di mana saat itu sedang dalam kondisi sepi karena ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

“Korban tidak berteriak karena ketakutan pelaku sering berbuat kasar menganiaya ibunya,” sebutnya.

Pelaku tidak peduli dengan korban, sehingga leluasa berbuat asusila. Pelaku lalu meninggalkan kamar dan berpapasan dengan ibu korban di depan pintu kamar. Ibu korban yang curiga datang menemui putrinya, dan mendegar cerita korban soal perbuatan bejat pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya, sambil marah dan mengancam akan menganiaya istrinya dan korban jika menceritakan kejadian kepada orang lain,” jelas Sony.

Pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada hari Rabu 19 April 2023, tiga hari jelang Idulfitri, di ruang tamu. Lagi-lagi perbuatan itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Pelaku ditetapkan tersangka dan meringkuk di penjara. Dalam kasus itu, kepolisian telah melakukan pemeriksaan visum melalui dokter Puskesmas.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: