BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Di tengah perkembangan pesat Kota Balikpapan, angkutan kota (Angkot) tetap menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian warga. Namun, sering kali pengguna angkot merasa was-was mengenai tarif yang dikenakan.
Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali mengambil langkah proaktif dengan memasang stiker tarif pada setiap Angkot yang beroperasi di kota ini.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, menerangkan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada para penumpang.
“Stiker tarif akan dipasang di pintu angkot, agar pengguna angkot bisa mengetahui dengan jelas berapa biaya yang harus mereka bayarkan untuk setiap trayek,” kata Adwar, Rabu 18 September 2024.
Dengan pemasangan stiker itu, diharapakan bisa meminimalisir praktik pengenaan tarif yang tidak wajar oleh oknum pengemudi Angkot.
Adwar memastikan tarif yang tercantum di stiker nanti masih sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 188.45-510/2022, yang memuat rincian tarif resmi.
Misalnya, trayek nomor 7 yang melayani rute Terminal Balikpapan Permai (BP) menuju Sepinggan, dikenakan tarif Rp 7.500, menuju Batakan Rp 8.000, dan Manggar Rp 9.000.
“Untuk rute yang lebih jauh, seperti ke Lamaru atau Gunung Tembak, tarif berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 14.000,” jelas Adwar.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kejelasan kepada penumpang dewasa, tetapi juga kepada pelajar. Dishub tetap memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 3.000 untuk anak sekolah, tanpa memandang jarak tempuh mereka.
Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap aksesibilitas pendidikan, dengan memastikan anak-anak sekolah tetap dapat menjangkau tempat belajar mereka tanpa terbebani biaya transportasi yang tinggi.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi yang melibatkan Camat dan Lurah, untuk menyebarluaskan informasi perihal tarif ini,” demikian Adwar.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Angkutan KotaBalikpapanTransportasi