SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda perbaharui standar pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan untuk angkutan penumpang dan barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Rancangan standar pelayanan PKB di Dishub Samarinda yang baru tersebut sudah dibawa ke Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan hari ini, Rabu (18/9/2024) di kantor Dishub Samarinda.
Forum konsultasi publik dibuka Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda, Ayatullah Khumaini, mewakili Kepala Dishub Samarinda, HMT Manalu. Sedangkan rancangan standar pelayanan PKB yang baru dipaparkan, Kepala UPT PKB Dishub Samarinda, Redy Harie Senjaya.
Hadir dalam Konsultasi Publik tersebut utusan atau perwakilan dari Dishub Provinsi Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Kalimantan Timur, Satlantas Polresta Samarinda, Bagian Organisasi dan Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda, dan pejabat kepala bidang dilingkungan Dishub Samarinda.
Sedangkan kalangan akademisi hadir Johantan Alfando Wikanda Sucipta dan Fareis Althalets dari Fisip Unmul, Asmadini dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda, perwakilan dari PT Samudera Indonesia Samarinda, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI), Koperasi Jasa Angkutan Pelabuhan Samarinda, dan perwakilan masyarakat pengguna jasa PKB, Julianto.
Dalam Konsultasi Publik tersebut, hanya tiga item persyaratan PKB diperbaharui, atau tepatnya disederhanakan, yakni pemilik kendaraan bermotor wajib diuji kelaikan jalan kendaraannya dapat memberi kuasa kepada orang lain membawa kendaraannya ke tempat PKB, dimana surat kuasanya tidak terikat lagi dengan tanggal kendaraan tersebut didaftarakan untuk diuji.
“Sebelumnya kita minta tanggal surat kuasa sama dengan tanggal kendaraan didaftarkan untuk diuji kelaikan jalannya. Sekarang di standar pelayanan yang baru, soal tanggal tidak harus sama, cukup menunjukkan surat kuasa bermaterai,” kata Kepala UPT PKB Dishub Samarinda,Redy Harie Senjaya.
Hal lain yang disepakati adalah mengenai materai di surat kuasa, diubah dari sebelumnya hanya menggunakan materai tempel, dapat juga menggunakan e-materai, atau materai elektronik.
Kemudian untuk kendaraan luar daerah yang menumpang uji kelaikan jalan kendaraannya di Samarinda, akan persyaratan administrasinya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah asal kendaraan.
“Kalau ketentuan di daerah asal kendaraan meminta surat keterangan bahwa kendaraan yang akan diuji kelaikan jalannya benar dioperasikan di Samarinda, kita akan buatkan surat keterangan untuk disampaikan ke Dishub daerah asal kendaraan,” tambah Redy.
Dalam Konsultasi Publik tersebut, juga dijelaskan bahwa, apabila kendaraan yang akan diuji kelaikan jalannya berasal dari lelang yang dilaksanakan Balai Lelang Negara, baik itu Dishub Samarinda maupun Satlantas Samarinda, minta kepada pemenang lelang merapikan administrasi atau riwayat kendaraan tersebut, serta mengaktifkan STNK apabila sudah kadaluarsa di daerah asal kendaraan, setelah itu baru diurus mutasinya ke Samarinda.
Untuk kendaraan yang SimCard uji kelaikan jalan kendaraanya hilang, wajib mengurus terlebih dahulu surat keterangan hilang di Kepolisian. Untuk kepentingan tersebut, UPT PKB Dishub Samarinda akan memberikan surat pengantar kepada pemilik kendaraan untuk berurusan di Kepolisian.
“Kita masih menemukan pemilik kendaraan saat mendaftarkan kendaraannya untuk diuji kelaikan jalannya, tidak membawa SimCard atau buku uji kelaikan jalan kendaraanya dengan alasan hilang, atau lupa menaruhnya dimana,” ungkap Redy.
Standar Pelayanan PKB yang terbaru akan disampaikan ke publik melalui maklumat Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HMT Manalu.
“Setelah apa-apa yang disetujui dalam konsultasi ini dirapikan redaksinya (kalimatnya) agar mudah dipahami masyarakat, baru kita publish dalam bentuk maklumat,” Redy menambahkan.
Kalangan akademisi, Asmadini dari UMKT Samarinda, berharap persyaratan pelayanan PKB yang baru disosialisasikan ke masyarakat ke pengusaha angkutan barang dan penumpang, sehingga sebelum mendaftarkan kendaraanya untuk diuji, persyaratan administrasi dan teknis sudah lengkap.
“Tujuannya agar mereka tidak bolak balik ke UPT PKB,” ujarnya.
Mengenai syarat kendaraan yang akan diuji dalam kondisi bersih, lanjut Asmadini, juga perlu disosialisasikan, sehingga pemilik kendaraan mengetahui, yang dimaksud kendaraan bersih itu bukan hanya bodi dan ruang dalam kendaraan saja yang bersih, tapi sampai ke bagian bawah kendaraan, tempat kaki-kaki kendaraan yang akan diperiksa oleh penguji.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda