Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Jalan Hidayahtullah, Satu Pick-up Terjaring

Satu unit kendaraan pick-up diderek petugas Dishub Samarinda karena terbukti parkir sembarangan di jalan Hidayatullah Samarinda dan menyebabkan gangguan terjhadap kelancaran arus lalu lintas, Rabu (7/2/2024). (Foto Yuliana/Niaga.Asia).

SAMARINDA, NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hari ini, Rabu (7/2/2024) kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Hidayatullah, Kota samarinda.

Penertiban  yang dikoordinir Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri  menyisir sepanjang jalan Hidayatullah dan memberikan teguran kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Dalam penertiban Dishub Samarinda menderek satu unit kendaraan jenis pick-up ke kantor Dishub Samarinda di jalan MT Haryono, karena tertangkap basah kembali parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas.

“Kendaraan ini  sudah pernah terjaring operasi, tapi dulu hanya kena teguran. Sekarang ditemukan lagi melanggar maka kita derek,” kata Duri.

Sementara itu Desman, sopir pick-up ketika ditanya Niaga.Asia mengaku terjaring operasi penertiban karena apes saat mengambil barang di jalan Hidayahtullah.

“Saya berpikir sebentar saja parkir hanya mengambil barang pesananan dari PT.Anugrah daerah Kukar di toko, tapi  pas ada juga operasi,” ucapnya.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Desman baru dapat mengambil kembali kendaraannya setelah membayar denda tilang langsung ke kas daerah kota Samarinda sebesar Rp500.000,- sebagaimana diatur di  Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

Menurut Duri, jalan Hidayatullah merupakan salah satu ruas jalan yang cukup ramai di Samarinda. Parkir sembarangan di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Petugas Dishub memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang sebelumnya sudah pernah ditegur karena parkir sembarangan.

“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya dan tidak lagi parkir sembarangan di badan jalan,” ujar Duri

Ia mengimbau pengendara kendaraan roda empat maupun dua parkir pada tempat yang sudah ditentukan dan tidak memakan badan jalan agar tidak menyebabkan mengganggu arus lalu lintas. Parkir memakan badan jalan.

Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan

Tag: