SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda terus berusaha membudayakan tertib pakir di kalangan pengendara kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 di ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib parkir.
“Kita ini sedang membangun budaya baru, peradaban baru, tertib parkir,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Didi Zulyani, pada Niaga.Asia, Sabtu (2/3/2024).
Menurut Didi, penertiban kendaraan yang pakir di kawasan terlarang untuk parkir adalah pekerjaan yang memerlukan konsistensi. Dari itu, akan dilakukan terus menerus. Terakhir, untuk kedua kalinya pada Selasa (27/2/2024) dilakukan lagi penertiban di jalan Anggi.
Penertiban terhadap kendaraan yang parkir di kawasan terlarang untuk parkir, bahkan sudah dilengkapi dengan rambu-rambu larangan parkir, pada dasarnya untuk keselamatan pengguna jalan dan lancarnya arus lalu lintas, sekaligus kenyaman dan keindahan kota.
“Kita masih menemukan pengendara yang memarkir kendaraannya di ruas jalan yang sudah terlarang untuk parkir,” ucap Didi.
Pengenaan sanksi denda berupa membayar denda Rp500 ribu terhadap pengendara yang melanggar rambu-rambu larangan parkir, pada dasarnya untuk menimbulkan efek jera, sehingga tidak lagi mengulang pelanggaran yang sama.
Didi menjelaskan, jumlah kendaraan roda 4 di Samarinda ada puluhan ribu, sedangkan kendaraan roda 2 ratusan ribu. Di sisi lain, lebar jalan sangat terbatas, bahkan pas-pasan. Kalau pengendara kendaraan dibiarkan parkir semaunya, tidak mematuhi rambu-rambu larangan parkir, akan terjadi penyempitan badan jalan, dan itu sangat menganggu arus lalulintas kendaraan, termasuk motor.
Usaha penertiban jalan agar benar-benar untuk kelancaran lalulintas, tidak ahanya dilakukan Dishub dengan menertibkan parkir, tapi juga mengatur jam kendaraan roda 4 dan 2 mengisi BBM di SPBU-SPBU yang ada dalam kota Samarinda.
Sewaktu-waktu Dishub juga melakukan penertiban parkir secara acak yang didasarkan pada permintaan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan,” ujar Didi.
Didi menjelaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan tertib lalulintas dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak parkir sembarangan.
“Dari operasi penertiban yang dilakukan dalam dua bulan terakhir, sebetulnya sudah ada perubahan pada budaya pengendara dalam hal memarkir kendaraan. Kita harapkan hal demikian terus berkembang,” ujarnya.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda