Dishub Sanksi Warga Samarinda Parkir Mobil Suka-suka di Jalan Sampai Jadi Tempat Jualan

Petugas Dishub menggembosi ban mobil parkir sembarang di badan jalanan Samarinda dalam kegiatan penertiban, Sabtu 20 Juli 2024 malam. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali melakukan giat penertiban kendaraan parkir sembarangan di atas trotoar di sejumlah ruas jalan di Samarinda, Sabtu 20 Juli 2024 malam.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu itu, didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda Didi Zulyani, dimulai pukul 20.30 Wita.

Sasarannya mulai Jalan Anggi, Jalan Gadjah Mada, Jalan RE Martadinata, Jalan Awang Long, Jalan Imam Bonjol, kawasan Taman Samarendah, hingga Jalan Kadrie Oening.

Manalu mengatakan, timnya menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari kendaraan yang parkir di bahu jalan, parkir di atas trotoar, hingga penggunaan badan jalan sebagai tempat jual beli kendaraan.

Temuan lain petugas Dishub soal pemilik toko atau usaha tidak memiliki area parkir sehingga menjadikan trotoar sebagai tempat parkir pengunjung. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Kita kembali melakukan penertiban terkait parkir-parkir tepi jalan yang tidak sesuai marka, dan tidak sesuai ketetapan. Seperti di Jalan Imam Bonjol, yang harusnya parkir sebelah kiri, dia (pemilik kendaraan) parkir sebelah kanan,” kata Manalu, saat berada di Jalan Kadrie Oening.

“Parkir-parkir yang melanggar aturan ini, kendaraannya kami gembosin (ban dikempiskan) dan kita tempel stiker larangan parkir,” tambah Manalu.

Warga Samarinda juga menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat jualan mobil. Itu terlihat tulisan di kaca mobil bertuliskan Mobil Dijual. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Di kawasan Jalan Kadrie Oening, tim Dishub Samarinda juga melakukan penertiban mobil warga yang tinggal di kawasan itu. Menurut Manalu, kendaraan mereka sengaja diparkir di pinggir jalan, karena tidak memiliki garasi khusus untuk menyimpan kendaraan.

“Seyogyanya pemilik kendaraan roda empat wajib memiliki garasi. Jangan tepi jalan jadi tempat penyimpanan mobilnya. Ini jadinya mengganggu pengguna jalan,” tegas Manalu.

Berikutnya, penertiban ini juga dilakukan di Jalan Pangeran Antasari, di mana para pemilik usaha malah menjadikan trotoar sebagai tempat parkir pengunjung toko.

Penertiban di Jalan Kadrie Oening. Warga tidak memiliki garasi mobil memilih memarkir dan menyimpan mobil di atas trotoar (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Bahkan kita juga menemukan di Jalan Pangeran Antasari tadi, ada yang memarkirkan kendaraan roda empat tapi tulisannya (mobil) dijual. Berarti jalanan dijadikan tempat jual beli mobil. Itu kan sudah tidak sesuai fungsi jalan,” sebut Manalu.

Berkaitan kegiatan penertiban kali ini, Manalu mengingatkan warga yang sering memarkir kendaraannya di pinggir jalan Taman Samarendah, untuk tidak memarkirkan kendaraannya lagi di pinggir jalan Taman Samarendah itu terhitung mulai 1 Agustus 2024 nanti.

“Kita menghimbau kepada seluruh pengunjung Taman Samarendah untuk memarkirkan kendaraannya di museum, karena kita akan memberdayakan area parkir yang berada di kawasan Museum Samarinda. Parkir ini nantinya akan dikelola langsung oleh Dishub,” demikian Hotmarulitua Manalu.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: