Diskominfo Kaltim Kumpulkan Bahan untuk Pergub tentang Kerja Sama dengan Media

Diskominfo Kaltim  dalam FGD (Fokus Grup Diskusi)  bertemakan Pengelolaan Media di Lingkungan Pemerintah Daerah mendatangkan narasumber Jasman, Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan dan Kepala Dinas Kominfo Kota Bontang, Anwar Sadat. Diskusi dimoderatori Nicita Heryananda Putri.  (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Kominfo Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengumpulkan bahan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Kerja Sama dengan Media Cetak, Daring, dan Elektronik.

Pengumpulan bahan Pergub tersebut, hari Jum’at (15/09/2023) diselenggarakan dalam bentuk FGD (Fokus Grup Diskusi) dengan mendatangkan narasumber Jasman, Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, kemudian Kepala Dinas Kominfo Kota Bontang, Anwar Sadat, serta mengundang pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), ditambah sejumlah pemimpin redaksi media daring. Diskusi dimoderatori Nicita Heryananda Putri.

Dalam FGD yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal menerangkan, Jasman dihadirkan karena saat menjadi kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar dan kepala Dinas Kominfo membidani terbitnya Pergub Sumbar No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, Anwar Sadat, Kepala Dinas Kominfo Bontang adalah kepala dinas yang pertama di Kaltim melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Penyebarluasan Informasi Publik Melalui Media Massa di Lingkungan Pemeerintah Daerah Kota Bontang.

“Dalam FGD ini kita ingin mendapatkan informasi terkait hal-hal teknis yang diatur di Pergub Sumbar tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Perwali Kota Bontang,” katanya.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal. Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Dalam FGD, Jasman menjelaskan, Pergub Sumbar No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dilatarbelakangi maraknya tahun 2018 media daring atau media online saat itu, jumlahnya hingga 1300 di kota Padang, sebaliknya, dirinya saat itu bertanggung jawab memilih media yang tepat bagi Pemprov Sumbar sebagai partner bekerjasama menyebarluaskan informasi pembangunan, serta menata wartawan yang ngepos sehari-hari di kantor gubernur.

“Diawal terbitnya Pergub tersebut, timbul prokontra, bahkan dirinya didemo, tapi saya hadapi,” Jasman.

Sumber prokontra, lanjut Jasman adalah, di Pergub yang diberlakukan efektif 1 Januari 2019 ditetapkan saat itu persyaratan media yang jadi partner Pemprov Kaltim adalah Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi; Penanggungjawab Media dan / atau Penanggungjawab Redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama; Berbadab Hukum; Memiliki visi dan misi yang jelas;

Memiliki struktur Dewan Redaksi yang Aktif; Memiliki NPWP yang masih terdaftar; Memiliki nomor rekening yang aktif; Memiliki SIUP dan TDP yang masih berlaku dan; Wartawan yang sudah bersertifikasi atau lulus UKW.

“Dengan diberlakukannya Pergub Sumbar tersebut pada tahun 2019, Pemprov Sumbar hanya bekerjasama dengan media yang jelas,” ujarnya.

“Di media center kantor gubernur saat itu, perusahaan media diminta menempatkan wartawan yang sudah bersertifikat kompeten dari Dewan Pers, atau sudah lulus UKW. Tujuannya agar saat mewawancarai tamu-tamu gubernur atau pejabat pemerintah pusat yang ke kantor gubernur, tampil percaya diri dan menunjukkan kualitas,” ungkap Jasman.

Diskominfo Kaltim  dalam FGD (Fokus Grup Diskusi)  bertemakan Pengelolaan Media di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan Diskominfo Kaltim juga diikuti peserta dari kalangan 7 Dinas Kominfo Kabupaten/Kota  di Kaltim, pemilik media onlione yang sekarang terdaftar di SMSI, JMSI, dan AMSI, serta para pememinpin redaksi media online. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Tapi yang paling mendasar dari adanya Pergub Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 tersebut adalah, harus ada peraturan yang mengatur atau dasar hukum yang jelas kerja sama pemerintah dengan media massa, karena menggunakan APBD.

“Namanya menggunakan APBD untuk kerja sama dengan media kan harus dasar hukumnya. Meski secara umum sudah ada, tapi dengan adanya Pergub, ini lebih sepesifik, lebih jelas, dan menimbulkan rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, termasuk perusahaan pers media daring,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas  Kominfo Bontang, Anwar Sadat mengatakan, penerapan Perwali Bontang Nomor 23 Tahun 2023 tidak menimbulkan prokontra dikalangan media daring yang ada di Bontang, tapi oleh perusahaan media daring di luar daerah dipertanyakan, ada juga yang minta dilonggarkan.

“Perwali itu sendiri awalnya, drafnya disusun setelah pemerintah kota bontang bertemu dengan pemilik media di Bontang dan jurnalis di Bontang, ditambah dengan memperhatikan hal-hal teknis, yang memang perlu diatur,” ucapnya.

Misalnya, media partner Pemkot Bontang dibagi dalam 3 grade.Grade A misalnya adalah media yang sudah tersertivikasi Administasi dan Faktual di Dewan Pers atau bersertifikat Dewan Pers, viwer atau visitornya per bulan rata-rata di atas 100.000 – 150.000. Grade B, sudah tersertifikasi Administrasi di Dewan Pers dengan visitor per bulan rata-rata antara 50.000 – 99.000. Kemudian Grade C adalah media yang belum tersertivikasi sama sekali di Dewan Pers dengan visitor rata-rata 49.000 ke bawah per bulan.

“Grade media tersebut berpengaruh pada harga yang dibayar pemerintah atas jasa masing-masing media mempublikasikan kegiatan pemerintah ke publik,” kata Anwar.

Pada penutupan FGD, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, akan terus menyempurnakan draf Pergub tentang kerja sama dengan media. Jika hari ini telah mendapatkan masukan dari Pak Jasman dan Anwar Sadat, nanti secara spesifik juga akan dilanjutkan bertemu dengan pemilik media daring.

“Target kita pertengahan tahun 2024 drafnya sudah selesai dan dikirim ke Biro Hukum dan di akhir tahun 2024 sudah terbit dan mulai berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: