Diskoperindag Rutin Periksa Timbangan di Pasar

aa
Pegawai Diskoperindag Kabupaten Berau melakukan uji atau menera ulang timbangan yang digunakan di pasar-pasar tradisional dalam rangka menjamin hak-hak konsumen. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Untuk menjamin hak konsumen  atas komoditas yang dibelinya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau gencar melakukan pengawasan terhadap timbangan (alat ukur) yang dipakai oleh pedagang di pasar tradisional.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Hj Wiyati SE bahkan mengaku, pihaknya rutin mengunjungi pasar tradisional di Bumi Batiwakkal, untuk memeriksa dan mencoba secara langsung alat ukur (timbangan) yang dipakai para pedagang.

“Bagi pedagang yang timbangannya kita anggap tidak sesuai,  kami akan lakukan teguran hingga pembinaan,” tegasnya, Kamis (2/1) kemarin.

Selain itu, Diskoperindag juga gencar memanggil perwakilan pedagang pasar tradisional  untuk mengikuti sosialisasi terkait penggunaan alat ukur yang benar. “Di tahun 2019 kemarin kami bahkan menganggarkan minimal dua kali kegiatan sosialisasi terkait alat ukur kepada para pedagang tradisional, dengan rata-rata sekitar 30 pedagang yang kita hadirkan,” kata Wiyati.

Dengan berbagai cara tersebut, ia berharap para pedagang di pasar tradisional makin sadar dalam menggunakan alat ukur yang benar, untuk kepentingan pelindungan konsumen. “Kami berharap masyarakat juga aktif mengawasi pedagang dalam menggunakan alat ukurnya. Kalau memang dirasa mencurigakan bisa melaporkannya kepada kami untuk bisa diukur ulang,” tegasnya.

Demi terwujudnya daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan terhadap penggunaan dan peredaran alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), maka Diskoperindag akan gencar mencanangkan program daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur melalui Sistem Informasi Metrologi Legal (Simeral).

Tujuan dibentuknya program Simeral adalah untuk meningkatkan pelayanan tertib ukur demi terwujudnya kepastian ukuran timbangan dan takaran bagi konsumen. “Selain itu kita ingin mewujudkan pelayanan tera dan tera ulang yang cepat, serta mudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Simeral ini,” ujar Wiyati. Dengan demikian citra pasar tradisional bagi masyarakat konsumen akan meningkat, khususnya dari segi kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Di samping itu menurut Wiyati, hal itu dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang atau pengguna dan pemilik UTTP, serta pengelola pasar tentang pentingnya penggunaan UTTP yang benar dan sah dalam membangun kepercayaan masyarakat konsumen.

Simeral, lanjutnya, merupakan akronomi dari suatu sistem informasi metrologi. sistem informasi sederhana untuk manajemen data dan informasi pelayanan tera dan tera ulang. Hal tersebut dimaksudkan agar daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dapat menjaga konsistensinya dalam memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih meningkatkan sinergitas dan bersama-sama menyukseskan pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur, agar dapat mewujudkan tertib ukur dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran guna memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen.

“Sistem ini diharapakan dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi pelayanan tera dan tera ulang., untuk meningkatkan kepuasaan pelanggan ,” tandasnya.#

Tag: