Disnaker Balikpapan Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Natal 2024

Ilustrasi uang (istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Menjelang Natal 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang beragama Nasrani.

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah menegaskan, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik untuk Idulfitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” kata Ani, Kamis 19 Desember 2024.

Meskipun tidak ada edaran khusus terkait THR Natal, Ani memastikan bahwa aturan tersebut telah tercantum dalam regulasi umum yang berlaku untuk semua pekerja tanpa terkecuali.

Disnaker Balikpapan juga membuka saluran pengaduan untuk pekerja yang tidak menerima hak THR-nya.

“Kami siap menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak pekerja,” tegas Ani.

Ia mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing.

“Pemberian THR bukan kebijakan opsional. Kami akan mengambil langkah tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini,” demikian Ani.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: