Disnaker Bontang Bakal Beri Sanksi Perusahaan yang Bayar Upah Dibawah UMK

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang  tahun 2023  mulai berlaku Januari Rp3.419.108. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621 dibandingkan tahun 2022.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bakal memberi sanksi kepada perusahaan yang membayar upah kepada karyawannya dibawah UMK tersebut.

“Sanksinya bisa berpa pidana 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta,”  kata Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, Kamis (9/3/2023).

Proses pemberian sanksimelalui gugatan hubungan industrial. Misalnya setelah ada pengaduan dari pekerja.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,” sebutnya.

Namun sejauh ini, pihaknya belum menemukan perusahaan yang nakal atah berjalan tidak sesuai dengan.

“Alhamdulillah, di Bontang ini perusahaannya taat saja, gaji UMK ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM karena mereka memang harus mengukur dari penghasilan mereka tiap bulannya, tapi kalau mampu kenapa tidak yang jelas harus dijelaskan dengan pekerja supaya tidak ada mis komunikasi,” tukasnya.

Penulis: Kontributor Niaga Asia, Dahlia |Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: