Disnaker Bontang: Sertifikasi Pekerja Konstruksi Langsung ke DPUPRK

Riduansyah, Pengantar Kerja Disnaker. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengaku sejauh ini belum pernah membuka pelatihan atau mengadakan sertifikasi pekerja konstruksi. Sebab, pelatihan atau sertifikasi serupa umumnya langsung berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK).

“Yang kami lakukan sejauh ini berkaitan dengan skill (keterampilan) yang langsung dibutuhkan perusahaan dengan melibatkan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) atau LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Itupun pelaksanaannya terbatas karena harus mendatangkan penguji dari luar daerah” ujar Riduansyah, Pengantar Kerja Disnaker saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Hal itu, kata dia, tidak hanya terjadi di Bontang, tetapi juga di Disnaker Provinsi Kaltim. Memang diakui Rudiansyah, saat ini permintaan terhadap tenaga kerja konstruksi cukup meningkat. Hal ini dampak dari banyaknya pembangunan di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga ketika ada permintaan seperti itu, biasanya Disnaker bakal mengarahkan langsung ke DPUPRK.

Diketahui, Pemerintah Daerah memiliki tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.  Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Wali Kota Bontang Basri Rase membuka pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dilaksanaka Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalimantan Timur bersama Dinas PUPR Kota Bontang, di auditorium gedung Dispopar, Selasa (18/10/2022). Peserta sebanyak 70  tukang bangunan akan dilatih dan diberikan sertifikasi mengenai konstruksi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, dari jumlah 99 ribu tenaga kontruksi,  yang bersertifikat baru 35 persen. Sedangkan 65 persen sisanya belum. Padahal setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sertifikasi untuk pekerja konstruksi untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang ada. Dengan adanya sertifikat, membuktikan bahwa tenaga kerja tersebut kompeten di bidangnya.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: