Disnakertrans Kaltim: THR Dibayar Lebih Cepat Lebih Baik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi. (Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan Pemprov Kaltim akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi para pekerja/buruh di perusahaan swasta maupun pemerintah.

“Kami sedang menyiapkan surat edaran agar dilaksanakan oleh seluruh Bupati dan Walikota 10 kabupaten/kota,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024) saat diwawancara di Gedung B DPRD Kaltim.

Surat edaran ini dibuat untuk memastikan seluruh perusahaan di Kaltim memberikan THR kepada pekerjanya sesuai aturan.

“Kami harapkan THR bisa dibayarkan lebih cepat lebih baik,” jelasnya.

Rozani menegaskan bahwa semua pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa terkecuali, termasuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Apabila terjadi keterlambatan atau tidak ada pembayaran THR. Pengusaha akan dibebani denda sebesar 5% dari jumlah THR sejak terjadi keterlambatan,” pungkasnya.

Disnakertrans Kaltim juga akan membuka posko konsultasi bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang perlu di diterapkan di seluruh provinsi.

Dalam surat edaran tersebut tertulis pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor : Intoniswan.

Tag: