Disperindagkop dan UKM Kaltim Konsisten Awasi Penjualan dan Distribusi LPG Subsidi

LPG subsidi 3 Kg ditujukan bagi masyarakat miskin. (HO-Pertamina Patra Niaga Kalimantan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bidang Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Disperindagkop dan UKM Kaltim) konsisten mengawasi pihak-pihak terlibat dalam penjualan dan distribusi LPG 3 kg menanggapi pengaduan masyarakat.

Bulan lalu atas laporan masyarakat Bidang PKTN telah memanggil  terlapor Agen LPG PT MM di Samarinda Seberang dan pangkalan SR yang beralamat di Kelurahan Sungai Pinang Dalam/Solong.

Keduanya dipanggil setelah ada laporan dari masyarakat terkait dua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pangkalan dan agen, yakni penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 22.000 dan distribusi LPG tidak sesuai dengan wilayah penjualan, yaitu dijual ke daerah lain yang bukan di sekitar pangkalan.

Dalam pertemuan tersebut, Bidang PKTN melakukan wawancara dengan pihak pangkalan dan agen terkait laporan yang masuk. Namun, pihak pangkalan Siti Rahmah tidak mengakui adanya pelanggaran tersebut.

“Meskipun demikian, Bidang PKTN tetap memberikan edukasi mengenai aturan distribusi dan penjualan LPG 3 kg bersubsidi, serta menegaskan peringatan kepada kedua pihak terkait,” ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, Selasa (29/10/2024).

Menurut Heni, jika kedua terlapor kembali melakukan pelanggaran dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Bidang PKTN tidak akan segan-segan untuk menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang ada, guna melindungi masyarakat dan menjamin akses yang adil terhadap kebutuhan energi.

“Bidang PKTN akan terus mengawasi dan memantau aktivitas distribusi LPG di wilayah Samarinda dan sekitarnya,” kata Heni tegas.

Terbaru dalam Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bertajuk ‘Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg’ yang dilaksanakan di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa 28 Oktober 2024, Henimenerangkan, pengawasan telah dilakukan khususnya di Samarinda dan Balikpapan.

“Di dua kota ini keluhan tertinggi terkait distribusi LPG 3 kg,” katanya.

Hadir dalam Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bertajuk ‘Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg’ ini perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, PT Pertamina, serta 83 agen dan 3.000 pangkalan LPG di seluruh wilayah Kaltim.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan, seperti harga LPG yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan adanya pangkalan yang mengizinkan pembelian berulang kali di hari yang sama,” kata Heni.

Menurutnya, di Samarinda misalnya, terdapat toko dan warung yang menyimpan tabung LPG dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 tabung, tanpa memperhatikan standar keamanan.

“Hal ini sangat berisiko bagi penjual, konsumen, dan lingkungan sekitar. Kami juga menemukan beberapa pangkalan menaikkan harga hingga 100 persen dari HET, di kisaran Rp 20.000 hingga Rp 32.000 per tabung,” tambahnya.

Masalah serupa juga di Balikpapan. Secara umum temuan di Samarinda dan Balikpapan, di antaranya ada pangkalan yang menjual harga di atas HET, dan adanya kendaraan yang tidak memenuhi standar K3L digunakan untuk distribusi LPG 3 kg.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: