SURABAYA.NIAGA.ASIA – Keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor dan tidak melakukan penyimpangan.
Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.
Hal itu ditegaskan Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgas Pencegahan Korupsi Polri sewaktu melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI, Selasa (20/8/2024)
Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) selaku pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.
Kemudian, lanjut Hotma, PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.
Satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi Purnomo kepada media menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima.
“PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan,” ucapnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Pupuk Subsidi