SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Imam, 29 tahun, warga Samarinda Seberang mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang. Dia ditetapkan tersangka pencurian motor Honda CRF, yang diparkir di depan rumahnya, Kamis 21 Maret 2024 lalu.
Dilansir Humas Polresta Samarinda, usai digunakan, korban memarkir motornya di depan rumahnya di Jalan SMP 8, Mangkupalas, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Motor ditinggal dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian pergi dengan temannya untuk berbuka puasa bersama (Bukber),” kata Komisaris Polisi Bitab Riyani, Kepala Polsek Samarinda Seberang, dikutip niaga.asia, Senin 25 Maret 2024.
Malam harinya sekitar pukul 23.20 Wita, lanjut Bitab, korban pulang tidak lagi melihat motornya diparkir di depan rumahnya. Setelah memastikan motornya raib dicuri maling, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang.
“Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 22,7 juta,” ujar Bitab Riyani.
Dari laporan itu, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Diperoleh keterangan berselang tiga hari kemudian, Minggu 24 Maret 2024, dikabarkan terduga pelaku pencurian Honda CRF, Imam, diamankan kepolisian di Kutai Kartanegara, juga terkait kasus pencurian motor (Curanmor).
“Dilakukan kecocokan data dan informasi, dan interogasi kepada yang bersangkutan (Imam), yang diduga melakukan Curanmor di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang,” ujar Bitab Riyani.
“Ternyata benar, dia (Imam) mengkaui perbuatannya (mencuri motor Honda CRF). Terduga pelaku ini beserta barang bukti, kita bawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Bitab Riyani.
Selain motor curian Honda CRF, polisi juga mengamankan kunci Letter T, yang digunakan untuk menjebol kunci motor Honda CRF.
“Pelaku ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan,” demikian Bitab Riyani.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: CuranmorPencurianPeristiwaPolresta Samarinda