Ditinggal Sebentar Nyantai Bawah Jembatan Mahakam, Honda PCX Raib

Dua tersangka penadah motor curian berikut barang bukti motor (kolase/Polsek Samarinda Seberang)

SAMARINDA.NIAGA ASIA — Dua orang terduga penadah barang curian ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, Minggu 19 Mei 2024. Polisi menyita barang bukti motor Honda PCX bernonor polisi KT 4918 CAH, yang dilaporkan hilang, Minggu 12 Mei 2024.

Peristiwa pencurian itu ketika korban pemilik motor memarkir motornya di Jalan Bung Tomo, tepatnya di bawah Jembatan Mahakam untuk berteduh bersama anaknya.

“Korban kemudian pergi jalan-jalan ke pinggir sungai. Setelah itu kembali ke tempat parkir motor, motornya sudah tidak ada,” kata Komisaris Polisi Bitab Riyani, Kepala Polsek Samarinda Seberang, melalui Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua Rizky Tovas, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Sabtu 25 Mei 2024.

Rizky bilang, menindaklanjuti laporan korban ke Polsek Samarinda Seberantg, tim Reskrim melakukan penyelidikan.

“Kami dapat informasi dari tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, telah mengamankan dua orang pria yang ingin melakukan transaksi jual heli motor Honda PCX. Jadi kedua pria itu kami bawa ke Polsek Seberang,” ujar Rizky Tovas.

Dari interogasi, kedua pria itu tidak bisa menunjukkan kepemilikan surat kendaraan atas motor Honda PCX, di mana cirinya sesuai dengan ciri dan spesifikasi motor PCX hilang milik korban.

“Dari pengakuan keduanya, motor itu diperoleh dari orang tidak dikenal melalui Facebook, dengan cara membelinya Rp 7 juta, di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang,” terang Rizky Tovas.

Tidak perlu panjang lebar, kedua pria itu kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang, terkait kasus pencurian dan penadahan sebagaimana diatur pasal 362 KUHP Jo 480 KUHP Jo 55 KUHP.

“Honda PCX berikut kunci motor, kami amankan sebagai barang bukti,” demikian Rizky Tovas.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: