Ditolong Numpang Tinggal, Pria Ini Malah Curi Motor Tuan Rumah

Tersangka MAJ tak berkutik usai diamankan aparat. Dia terancam 9 tahun penjara atas kejahatannya. (HO-Polsek Balikpapan Utara)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Balikpapan Utara. Kali ini dengan modus memanfaatkan kebaikan hati korban. Seorang pria berinisial MAJ ditangkap, setelah melakukan pencurian di rumah seorang warga yang telah menolongnya.

Kejadian bermula saat MAJ yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal di Balikpapan, diterima untuk tinggal di rumah korban di Jalan Strat 1, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Namun, kebaikan hati korban justru dimanfaatkan oleh MAJ untuk melakukan tindakan kriminal.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, kejadian pada akhir Juli 2024 lalu. Saat itu korban sedang mandi. Tanpa diduga, MAJ dengan cepat mengambil handphone, dompet, serta sepeda motor korban yang masih dalam keadaan lengkap, berikut kunci kontak, STNK, dan BPKB.

“Pelaku melarikan diri tanpa sepengetahuan korban,” kata Singgih, Jumat 16 Agustus 2024.

Korban baru menyadari barang-barangnya hilang setelah selesai mandi. Saat itu, korban juga mendapati bahwa MAJ telah kabur dari rumah. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.

Merespons laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bersama barang bukti hasil curiannya pada 9 Agustus 2024 lalu.

“Pelaku selanjutnya dibawa kembali ke Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Singgih.

MAJ kini menghadapi proses hukum di Polsek Balikpapan Utara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Singgih mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan bantuan kepada orang lain, terutama orang yang belum dikenal dengan baik.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: