Dituding Selingkuh, Arnani Peragakan 36 Adegan Bunuh Suaminya di Loa Buah

Tersangka Siti Arnani berjilbab warna krem sedang duduk saat adegan rekonstruksi diperagakan di ruang tamu rumahnya, Jalan Ekonomi RT 13 Kelurahan Loa Buah, Samarinda, Kamis 19 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Siti Arnani, 50 tahun, terhadap suaminya, Nafiah, 52 tahun, yang terjadi Kamis 29 Desember 2022 lalu, di Jalan Ekonomi RT 13, Kelurahan Loa Buah, Samarinda. Arnani melakukan itu karena kesal dituduh suaminya selungkuh dengan menantu.

Rekonstruksi dilakukan di rumah kejadian, dimulai sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah. Selain tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, juga hadir tim Polsek Sungai Kunjang, Kejaksaan Negeri Samarinda serta kuasa hukum tersangka Siti Arnani.

Tetangga tersangka, berikut masyarakat sekitar juga melihat langsung rekonstruksi itu. Petugas Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) membantu kepolisian untuk mengamankan lokasi rekonstruksi.

Belakangan keributan tersangka dan suaminya dimulai dari kamar tidur, hingga korban pindah tempat di ruang tamu rumah itu.

BACA JUGA :

Dituding Selingkuh dengan Menantu, Istri Bunuh Suaminya di Samarinda

Kronologi Istri Bunuh Suami di Samarinda, Tewas Usai Dihantam Alu Berkali-kali

Pada adegan ke-16 misalnya, tersangka memeragakan adegan 5 kali memukul leher korban menggunakan alu, dan sempat menusukkan ke perut korban. Berikutnya ada adegan tersangka membekap mulut korban dengan bantal.

Komisaris Polisi Made Anwara, Kepala Polsek Sungai Kunjang mengatakan, ada 36 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi kejadian itu.

Peragaan adegan keributan tersangka dan korban di dalam kamar tidur, Kamis 19 Januari 2023. Ada 36 adegan rekonstruksi yang diperagakan langsung tersangka Siti Arnani (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ini untuk memperjelas persangkaan pasal pada berita acara pemeriksaan. Nantinya pengadilan yang memutuskan,” kata Made Anwara dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis.

Dalam kasus itu tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Tadi sudah tergambar bagaimana tindak pidana dilakukan,” kata Bayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: