Kronologi Istri Bunuh Suami di Samarinda, Tewas Usai Dihantam Alu Berkali-kali

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli (tengah) memberikan penjelasan kepada wartawan di Polsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Kamis 29 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Siti Arnani, 50 tahun, ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya, Nafiah, 52 tahun, Kamis. Penyelidikan sementara, Arnani memukulkan Alu yang terbuat dari ulin lebih dari 10 kali.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah yang dihuni keduanya, di Jalan Ekonomi RT 13, Kelurahan Loa Buah, Sungai Kunjang.

Penganiayaan berujung kematian Nafiah itu terjadi sekitar pukul 05.15 Waktu Indonesia Tengah. Sekitar tiga jam sebelumnya, Nafiah membangunkan istrinya, dan menuding istrinya selingkuh dengan pria lain.

“Keributan suami istri. Jam 2 pagi tadi, suami (Nafiah) menbangunkan istrinya kemudian marah-marah dan ancam istrinya akan dia bunuh. Suami menuduh istrinya ada hubungan dengan pria lain,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda kepada wartawan di Polsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Kamis sore.

BACA JUGA :

Dituding Selingkuh dengan Menantu, Istri Bunuh Suaminya di Samarinda

Siti Arnani Begitu Tenang Usai Membunuh Suaminya

Keributan keduanya sempat mereda. Belakangan sekitar pukul 05.15 Waktu Indonesia Tengah diduga karena merasa tersinggung dan merasa sakit hati, Siti Arnani lantas melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan alu atau kayu.

“Lebih dari 10 pukulan. Kita akan lihat lagi luka di tubuh korban dari hasil autopsi. Kalau ditanyakan lagi kepada yang bersangkutan (Siti Arnani), mungkin (memukulkan) ke semua bagian tubuh korban,” Ary Fadli menerangkan.

Akibat hantaman alu itu pun korban, Nafiah, meninggal dunia di tempat kejadian di rumah itu. “Di atas tempat tidurnya. Tersangka mengakuinya dan itu dilakukan di luar kontrol. Benar, saat korban sedang tidur,” Ary Fadli menambahkan.

Alu yang digunakan Siti Arnani menghabisi nyawa suaminya. Dugaan sementara ada lebih dari 10 kali pukulan Alu menyasar beberapa bagian tubuh suaminya hingga meninggal, Kamis 29 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Tersangka kemudian menghubungi anaknya. Setelah anaknya datang, tersangka kemudian menginformasikan ke Ketua RT hingga dilaporkan ke kepolisian. Polisi datang ke tempat kejadian perkara, mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Sungai Kunjang,” Ary Fadli menjelaskan.

Penyidik Polsek Sungai Kunjang masih memeriksa tersangka. Kepolisian sedang mendalami keterangannya untuk memastikan rangkaian motifnya menghabisi nyawa suaminya.

“Kita sangkakan dengan pasal sementara 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana) subsidair pasal 338 KUHP (tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain),” demikian Ary Fadli.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang buktu antara lain berupa bantal tidur korban yang berlumuran darah, sarung, tilam tidur korban serta alu yang terbuat dari kayu ulin.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: