Diupah 6 Juta, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto memimpin jumpa pers pengungkapan kasus, Rabu (6/9/2023). (Niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan masih marak. Pada Selasa kemarin, 5 September 2023, pengedar barang haram itu ditangkap lagi dengan barang bukti 130,5 gram.

Jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial  LF (50),  warga Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dalam aksinya, dia diupah sebesar Rp 6 juta sekali transaksi.

“Pelaku yang diamankan ini sebagai pengedar. Dapat upah sekitar Rp 6 juta satu kali transaksi,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (6/9).

Pelaku, lanjut Anton Firmanto, diamankan di salah satu Guest House di kawasan Sumberejo, Balikpapan Tengah. Saat digeledah awalnya didapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,52 gram berikut uang tunai Rp 800 ribu.

“Namun saat pendalaman petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 125 gram.  Sehingga total barang bukti sebanyak 130,5 gram,” ujarnya.

Anton Firmanto menambahkan, pelaku menjalankan bisnis terlarang ini dalam pengendalianya seseorang di Berau berinisial A. Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap A.

“Untuk peredarannya di daerah Balikpapan Barat, tepatnya di Gunung Bugis. Sistemnya dari Berau di tempatkan di suatu tempat di Terminal Batu Ampar. Begitu juga untuk peredarannya juga dikendalikan dari Berau,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: