NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polres Nunukan menangkap Nila, 31 tahun, seorang penumpang wanita di Kapal Motor (KM) Lambelu, yang berangkat dari Tarakan menuju Pelabuhan Tunon Taka, di Nunukan, Minggu 1 Oktober 2023. Di atas kapal itu, Nila tepergok membawa 7 kilogram sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dari penyelidikan, Nila adalah kurir yang perintahkan oleh seseorang mengambil sabu di kota Tarakan, untuk kemudian dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan.
“Sabu dibawa dari Tarakan dengan tujuan Parepare menggunakan kapal laut, yang kebetulan kapalnya transit di pelabuhan Nunukan sekitar jam 10.15 malam,” kata Taufik Nurmandia dalam pernyataan resminya, Senin 2 Oktober 2023.
Operasi penangkapan Nila dipimpin Wakapolres Nunukan Kompol Wiliam Wilman Sitorus, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Sony Dwi Hermawan, dengan menggeledah barang bawaan milik penumpang di atas kapal itu.
Sebelum tiba di Nunukan, pelaku yang diperintahkan mengambil sabu, berangkat dari Makassar menuju kota Tarakan. Di Tarakan, Nila menerima sabu, di mana menurut pengakuannya barang haram itu berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia.
“Tanggal 29 September pelaku berangkat dari Makassar menuju Tarakan atas perintah (seseorang berinisial) LO, warga Sulsel,” ujar Taufik.
Diterangkan Taufik, pelaku kemudian menginap di salah satu hotel di Tarakan, dan bertemu dua orang tidak dikenal menyerahkan tas ransel berisi sabu, yang kemudian oleh pelaku dikemas dalam kotak kardus berwarna coklat.
Merasa misinya berhasil, pelaku Nila pada hari Minggu 1 Oktober, berangkat menuju pelabuhan Marundung Tarakan membawa satu buah tas jinjing, koper dan kotak berisi 7 bungkus sabu, dalam kemasan bungkus teh ‘Guanyinwang‘.
“Tiap bungkus berisi 1 kilogram dan pada bungkusan tertulis kode One.D yang menurut informasi sabu jenis super atau terbaik,” ungkap Taufik.
Untuk memuluskan transaksi sabu, Nila dijanjikan oleh LO dengan upah Rp 30 juta. LO juga menjanjikan akan menambah upahnya setelah barang haram itu tiba di Parepare dan Makassar.
Berdasarkan keterangan pelaku Nila, ini adalah kedua kalinya menjadi kurir sabu atas perintah LO. Sebelumnya, pada pekerjaan pertama mengambil 2 Kg sabu di Tawau, Sabah, Malaysia, dengan upah Rp 20 juta.
“Alasannya menjadi kurir karena faktor ekonomi. Apalagi upah dijanjikan cukup besar puluhan juta,” terang Taufik.
Polres Nunukan terus mengembangkan kasus itu, dengan mencari keberadaan terduga pelaku lainnya yang berperan sebagai pemberi perintah kepada Nila untuk bertransaksi sabu di Tarakan.
Transaksi sabu 7 Kg itu juga melibatkan seorang warga Tawau, Sabah, Malaysia, berinisial DE, yang diketahui juga sempat menghubungi Nila ketika berada di Tarakan, dan mengarahkan agar Nila menunggu orang yang akan mengantar sabu di depan hotel tempat dia menginap.
“Kami upayakan pengembangan mencari keberadaan pelaku-pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu,” tegas Taufik.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltaraNarkobaNunukanPeristiwaPolres Nunukan