DK se-Kaltim Tunggu Pergub Tentang Dewan Kesenian

Gubernur Kaltim, H Isran Noer bersama Forkompinda Kaltim ketika membuka Begenjoh II 2019 di Balikpapan, salah satu program DKD Kaltim yang diselenggarakan DKD Balikpapan dalam pemajuan kesenian daerah.  (Foto Hamdani/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dewan Kesenian Daerah ditunggu pengesahan dan penetapan oleh Dewan Kesenian Daerah (DKD) se Kaltim. Pergub itu sendiri kelak jadi acuan hukum bagi penguatan dan struktur kelembagaan kesenian di kabupaten/kota dalam bentuk peraturan dari bupati atau walikota.

“Kami mengharap Pergub tentang DKD segera disahkan dan ditetapkan, sehingga di daerah akan ada turunanannya dalam bentuk Peraturan Bupati tentang DKD,” ucap Sekretaris DKD Paser Fachrul Hadi pada Niaga.Asia, Jumat (24/3/2023).

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DKD Samarinda Muran Gautama.

“Ketika pengurus DKD Samarinda menyampaikan tentang sudah habisnya periode kepengurusan kami kepada pak Walikota, beliau mengatakan sebaiknya menunggu Pergub tentang DKD  Kaltim dan nanti akan diterbitkan Perwali tentang DKD Samarinda,” kata Muran Gautama yang juga Direktur PKBI Kaltim  pada media ini.

Pergub itu jugalah yang ditunggu-tunggu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau sebagai dasar penyusunan Perbup tentang DKD Berau.

“Tentang pentingnya Perbup itu juga disampaikan Bagian Hukum Pemkab Berau agar secara hukum keberadaan DKD Berau semakin jelas,” ucap Sekretaris Disbudpar Berau Abdul Majid.

Sebenarnya dasar pembentukan DKD di segala tingkatan sudah ada, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5A tahun 1993 tentang Pembentukan Dewan Kesenian di seluruh Indonesia.

Namun Inmendagri tersebut dirasakan belum lengkap harus diikuti dengan aturan hukum di bawahnya, berupa peraturan gubernur, bupati dan walikota. Sehingga keberadaan DKD sendiri tidak seperti organisasi biasa. Baik dalam perlakuan maupun penganggaran sebagai organisasi mitra pemerintah dalam pemajuan kesenian.

Atas inisiatif DKD Kaltim, awal tahun 2021, mengusulkan pergub tersebut. Setelah berproses selama hampir dua tahun lebih, akhir tahun 2022 lalu, pergub tersebut sudah memasuki tahap harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Penulis: Hamdani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: