DKD Kaltim dan 8 DK Kabupaten/Kota Ikuti Munas Dewan Kesenian

Ketua Umum DKD Kaltim Syafril Teha Noer. (Foto Hamdani/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim bersama Dewan Kesenian Kabupaten/Kota (Balikpapan, Samarinda, Kutim, PPU, Paser, Berau dan Bontang), satu Dewan Kebudayaan (Kukar), dua komunitas (Ladang dan Lanjong) dipastikan mengikuti Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan (Munas DK-DK)  se Indonesia, di Jakarta, 10-13 Desember 2023.

Menurut Ketua Umum DKD Kaltim Syafril Teha Noer, dalam munas yang akan dihelat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, setiap provinsi, kabupaten/kota dan komunitas diwakili satu orang pengurus.

“Sebenarnya DK Kubar dan Mahulu juga diajak, tapi sampai hari terakhir pendaftaran, tidak ada kabarnya,” kata Syafril Teha Noer yang juga anggota panitia pengarah (SC) Munas kepada niaga.asia, Jumat (8/12).

Tentang munas sendiri merupakan salah satu rekomendasi Kongres Kebudayaan 2023 lalu.

“Sehingga Kemendikbudristek melalui Ditjen Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang akan dihadiri 270 Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia,” urainya.

Syafril menganggap munas ini sangat penting bagi eksistensi Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan.

“Terutama berkaitan dengan regulasi, transformasi, reposisi, peran dan fungsi DK-DK dalam hubungan dengan pemerintah dan masyarakat kesenian dan kebudayaan,” lanjutnya.

Selama empat hari pelaksanaan peserta akan mengikuti tujuh sidang pleno yang menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan dari berbagai kementerian, komunitas, seniman dan budayawan.

“Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik yang juga Pj Gubernur Kaltim. Beliau akan berbicara pada sidang pleno 3, ‘Regulasi: Tinjauan atau Review Regulasi’ bersama Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid dan Menpan RB Azwar Anas,” paparnya.

Setelah sidang-sidang  pleno, dilanjutkan dengan sidang komisi yang dibagi 5 komisi. Para peserta, diurai Syafril dibagi dalam 5 komisi. Komisi 1: Reposisi dan Transformasi, Komisi 2: Regulasi untuk Transformasi Organisasi. Komisi 3: Transformasi Tata Kelola, Komisi 4: Transformasi Tata Kelola Taman Budaya dan Penguatan Kapasitas dan Komisi 5: Politik Anggaran dan Keterlibatan Dalam Penyusunan  Anggaran RPJMD/RPJMN.

Penulis: Hamdani   I   Editor: Intoniswan 

Tag: