DKD Kaltim Selangkah Lebih Maju Dalam Menyusun Perda Pemajuan Kebudayaan

Ketua Umum DKD Kaltim Syafril Teha Noer bersama penyair nasional asal Kaltim yang juga Wakil Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Hasan Aspahani. (Foto: Hamdani/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kalimantan Timur (Kaltim)  boleh dibilang selangkah lebih maju dari DKD daerah lain sebab, sudah terlibat sejak tahun 2017 mengusulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan (semula kesenian) ke DPRD Kaltim.

“Setelah lima tahun mengendap, pada tahun 2022 barulah Raperda itu kembali dibahas dan menjadi Raperda inisiatif DPRD Kaltim,” ungkap Ketua Umum DPRD Kaltim Syafril Teha Noer kepada niaga.asia, Kamis (21/12).

Untuk diketahui,  di Musyawarah Nasional Dewan Kesenian-Dewan Kebudayaan (Munas DK-DK) se Indonesia, 10-14 Desember 2023, di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, diamanatkan  agar DKD provinsi/kota/kabupaten terlibat dalam penyusunan alas hukum (Perda) bagi pemajuan seni budaya di daerah masing-masing.

Amanat yang memuat keterlibatan DKD dalam penyusunan Perda Pemajuan Kebudayaan di setiap daerah tercantum dalam notula Komisi II sebagai bagian dari ‘road map’ (peta jalan) Munas.

“Komisi II mengamanatkan perlunya memaksimalkan keterlibatan Dewan Kesenian Daerah (DKD) dalam rangka penyusunan Perda Pemajuan Kebudayaan,” ujar fasilitator Komisi II Munas DK-DK Chrisman Hadi.

Menurutnya, tujuan amanat itu jelas untuk memperkuat posisi DKD dalam ekosistem pemajuan kebudayaan di daerah.

“DK bukan sekadar obyek, tapi menjadi subyek ekosistem itu,” tambah Chrisman Hadi yang juga ketua Dewan Kesenian Surabaya ini.

Syafril menjelaskan, pembahasan Raperda Kesenian yang akhirnya menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan, DKD Kaltim selalu dilibatkan.

“Bahkan dalam beberapa kali studi banding DKD Kaltim diajak serta DPRD Kaltim,”  tambahnya.

Dijelaskan pula Ranperda itu dalam perjalanan pembahasan diubah jadi  Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, namun esensi pemajuan kesenian tetap sesuai dengan tujuan awalnya.

“Bahkan dalam salah satu pasal dalam Perda tersebut, secara eksplisit disebut Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan menjadi menjadi lembaga kebudayaan yang mengurusi pemajuan Kebudayaan di Kaltim,” kata Syafril yang mantan wartawan ini.

Sebagai turunan dari Perda tersebut,  DKD Kaltim juga mengusulkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kelembagaan Kebudayaan, dimana sekarang sudah masuk ke tahap finalisasi konsultasi di Kemendagri.

“Pihak Kemendagri menyebut acuan dari Ranpergub itu cukup Perda No. 10/2022 tentang Pemajuan Kebudayaan dan disarankan untuk menambahkan Dewan Kebudayaan di dalamnya,”  pungkas Syafril.

Penulis: Hamdani   I  Editor: Intoniswan

Tag: