SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim membentuk tim penyelamatan dan pelestarian naskah kuno, dengan menggandeng dinas dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk menyelamatkan 965 naskah kuno di Kaltim.
Hadir dalam rapat pembentukan tim itu, Kepala DPK Kaltim Muhammad Syafranuddin, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Diddy Rusdiansyah Anandani, Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim Endang Effendi, beserta seluruh Kepala DPK di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Diddy Rusdiansyah Anandani mengatakan, pembentukan tim ini bertujuan untuk bertukar gagasan dalam upaya penyelamatan naskah kuno yang tersebar di masyarakat, dan merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.
“Maka kita kumpulkan seluruh substansi pada rapat ini, yang kita diskusikan bersama dalam draft peraturan Gubernur,” kata Diddy, di Kantor DPK Kaltim Jalan Ir Juanda Samarinda, Senin 10 Juni 2024
“Apabila mencapai kesepakatan, kita kembali rumuskan bersama dengan akademisi dan masyarakat kesultanan, terkait hasil dalam penerapan hunting naskah kuno ini,” ujar Diddy Rusdiansyah
Sementara, Syafranuddin berharap naskah-naskah kuno yang telah terkumpul ini nantinya dapat menjadi bahan pengetahuan sejarah untuk generasi mendatang.
“Naskah kuno ini merupakan amanah. Siapa tahu informasi dari naskah ini akan bermanfaat di masa depan,” kata Syafranuddin.
Menurut dia, penyelamatan dan pelestarian naskah kuno di masyarakat hingga kini masih mengalami kendala, karena belum terbentuknya peraturan daerah tentang penanganan naskah kuno.
“Kami menghargai upaya mereka dalam memelihara naskah kuno. Namun, ada dilema terkait pembiayaan. Sehingga untuk kepastian hukumnya, maka butuh regulasi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang DPPKBP DPK Kaltim Endang Effendy menyebutkan, jumlah naskah kuno di Kaltim sebanyak 965 dokumen. Namun demikian, hanya sebagian dari jumlah tersebut yang baru dilaporkan mengenai keberadaan naskah tersebut, oleh masyarakat kepada DPK Kaltim.
“Harapannya dengan adanya peraturan tersebut dapat menurun kepada kabupaten dan kota, sehingga mereka dapat melangsungkan proses mencari dan merawat naskah kuno yang ada di daerah mereka,” jelas Endang.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimNaskah KunoPemprov KaltimSamarinda