DLH Nunukan Akan Laporkan Pembangunan Dermaga di Tanjung Baru ke DLH Provinsi Kaltara

Pembangunan dermaga kapal di Tanjung Baru Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan akan membuat laporan ke DLH Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terkait pembabatan mangrove untuk pembangunan dermaga di Tanjung Baru, sebab kewenangan pengawasan lingkungan kawasan pesisir dari titik nol sampai 12 mil sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLH Provinsi.

“Tiap orang melakukan pemanfaatan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kami sendiri baru tahu ada kegiatan pembangunan dermaga itu,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Nunukan, Ahmad Musafar pada Niaga.Asia, Selasa (21/02/20223).

“Pembabatan mangrove dan pengrusakan lingkungan dapat dipidana sebagaimana Undang- Undang No 1 tahun 2014 perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,” ujar Musafar menambahkan.

Menurut Musafar, instansinya tidak pernah menerima laporan dari pemilik lahan akan membangun dermaga dengan membebaskan lahannya dari tanaman mangrove maupun tembusan surat atau izin yang diterbitkan DLH Provinsi Kaltaraatas pembangunan dermaga di Tanjung Baru.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiap memanfaatkan lingkungan yang berada di garis bibir pantai baik lahan milik pemerintah maupun lahan milik pribadi diharuskan mengantongi izin yang diterbitkan oleh DLH Provinsi Kalimantan Utara.

“Sekalipun lahan itu milik masyarakat dan dilengkapi sertifikat hak milik, selama di kawasan tersebut ada mangrove, tetap harus mengantongi izin dari pemerintah, dalam hal ini DLH Provinsi Kaltara,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: