
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 11 Februari 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kedua pihak.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan masyarakat yang telah mendukung jalannya pemerintahan, serta pembangunan daerah.
Diterangkan Muhaimin, keberhasilan Kota Balikpapan dalam menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak lepas dari dukungan kebijakan strategis di tingkat nasional maupun regional.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan hambatan bagi pelaku usaha dapat dikurangi, realisasi investasi meningkat, serta memberikan kepastian hukum bagi investor,” ujar Muhaimin.
Dia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan yang mengusung tema pembangunan ramah lingkungan, dan keberagaman dalam harmoni berkelanjutan.
Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan dalam pendapat akhirnya memberikan sejumlah saran dan catatan, agar menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi regulasi ini.
Dengan disetujuinya Raperda itu, Pemkot Balikpapan akan menetapkan kebijakan strategis guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadapi tantangan globalisasi di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Dengan regulasi ini, diharapkan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah (PAD), serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Persetujuan bersama terhadap Raperda ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan DPRD dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Kami optimistis regulasi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi Kota Balikpapan,” jelas Muhaimin.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama ini, Raperda akan memasuki tahapan penetapan dan implementasi sebagai regulasi yang mengikat serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Balikpapan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanInvestasiPemkot Balikpapan