DPK Bontang Minta OPD Tidak Lagi Menyimpan Arsip Dalam Karung

Wakil Wali Kota Bantang, Najirah buka kegiatan sosialisasi kearsipan ke seluruh OPD yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, hari ini, Selasa (28/3/2023).(Foto Dahlia/Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman arsiparis tentang pentingnya pengelolaan kearsipan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bontang.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (28/3/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Bantang, Najirah. Katanya, penyelenggaraan kearsipan ini perlu diatur oleh daerah secara komprensif, terpadu dan berkesinambunban demi mendukung kualitas pelayanan publik.

“DPK ini kan salah tugasnya memang memberikan pembinaan tentang kearsipan melalui sosialisasi,” ucapnya.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti mengatakan sosialisasi kearsipan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip, menyamakan persepsi pengelola arsip dari masing-masing OPD agar bisa memahami dan mengerti pentingnya arsip, sehingga bisa dipraktekkan sesuai aturan.

“Untuk di Bontang sendiri masih sangat rendah kesadaran OPD dalam hal kearsipan terbukti dengan tiga tahun terkahir baru sekita 10 OPD yang melakukan pengelolaan arsip,” ungkapnya.

Selama ini, masalah kearsipan cenderung diabaikan, banyak arsip disimpan di dalam kardus atau karung, kemudian ditumpuk di pojok-pojok ruangan, atau di gudang.

“Itulah yang ingin kami ubah. Jadi arsip bisa dipilah-pilah sesuai dengan kategorinya dan masing-masing OPD juga harus komitmen,” tukasnya.

Penulis: Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: