DPMPTSP Kaltim Tidak Pernah Memproses 21 IUP Batubara yang Diduga Palsu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto. (Foto: Teodorus Niaga/Asia)

 

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Puguh Harjanto, menegaskan, 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang diduga palsu dan kini dalam penyelidikan Polda Kaltim, tidak pernah diproses di DPMPTSP Kaltim.

“Iya semuanya itu memang palsu, karena perizinannya tidak pernah berproses di Kaltim,” ucap Puguh kepada media ini saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kaltim dengan agenda mendengarkan Laporan Akhir Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023).

Puguh mengaku telah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim, terutama terkait perkembangan penanganan kasus IUP tersebut.

“Sampai saat ini pihak perusahaan belum begitu kooperatif dengan tidak menunjukkan dokumen asli IUP tersebut yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Disinggung terkait adanya keterlibatan oknum DPMPTSP Kaltim yang diduga menerbitkan dokumen IUP tersebut. Puguh pun tak menampik, dia justru menyerahkan semua penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Polda, kita serahkan semuanya itu ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Pansus Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dalam laporan akhirnya, antara lain menyebut pengelolaan pertambangan di Kaltim, harus dipastikan pemerintah dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

“Pansus juga meminta penanganan 21 IUP Batubara yang diduga palsu palsu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Udin yang dalam rapat membacakan laporan akhir Pansus.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: