SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim menemukan adanya air minum kemasan yang beredar di Kota Samarinda tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Demikian diungkap Kepala DPPKUM Kaltim Heni Purwaningsih dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana yang diselenggarakan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal, di Balroom Hotel Mercure, Senin 23 Desember 2024.
Heni mengatakan bahwa, DPPKUKM Kaltim telah memperoleh laporan terkait adanya penjualan air minum kemasan ilegal di Samarinda, atau tidak memenuhi SNI sejak sebulan lalu.
Dengan adanya laporan tersebut, kata Heni, dia bersama tim dengan cepat melakukan penindakan dan tinjauan ke lapangan. Karena menurutnya berdasarkan aturan yang berlaku, air minum isi ulang tidak disahkan jika diedarkan dalam bentuk air minum kemasan bersegel plastik.
“Ini kita berhasil temukan air isi ulang, tetapi disegel plastik dan diberi merek brend sendiri.
Kalau dia sudah mengeluarkan brand harus tunduk pada aturan tertentu, harus ngurus SNI, ISO, macem-macem,” kata Heni.
Heni menjelaskan bahwa proses produksi air minum untuk galon isi ulang dengan air minum dalam kemasan tentu berbeda. Mulai dari sumber airnya, proses produksi, legalitas, pengujian kelayakan, proses pengemasan, skala bisnis, hingga harga jual.
Air minum isi ulang diketahui biasanya berasal dari sumber air bersih yang telah melalui proses filtrasi untuk memastikan kualitasnya. Kemudian diisikan pada wadah atau galon yang dipakai berulang.
Sementara untuk air minum dalam kemasan, harus melalui proses yang lebih panjang dan sumber air yang digunakan tidak sembarang, biasanya dari mata air alami.
Kemudian, tahapan pengolahan dan produksinya pada air minum dalam kemasan juga harus melalui proses yang lebih panjang dan uji kelayakan yang lebih ketat.
Untuk memberikan pemahaman akan hal itu, DPPKUKM Kaltim, memanggil pemilik air minum dalam kemasan ilegal ini.
“Kita panggil pihak bersangkutan ke kantor dan kita beri edukasi serta pemahaman dasar hukum dan alasan larangan pembuatan serta pengedaran air minum kemasan,” jelasnya.
“Kemudian kita berikan kesempatan untuk melakukan perubahan dan melaksanakan semua catatan temuan kita,” tambahnya.
Heni menegaskan kedepannya apabila peringatan dan perintah larangan pengedaran air minum kemasan ilegal ini tidak diindahkan, maka DPPKUKM Kaltim bersama Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pencabulan izin usaha air minum tersebut.
“Kalau semisalnya itu tetap tidak dilaksanakan, kita akan buat rekomendasi ke kabupaten/kota, karena ada di kewenangan kabupaten/kota terkait pencabutan izin dan penerapan sanksi administrasi dan sebagainya,” pungkasnya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor : Intoniswan
Tag: Air Minum