
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – DPRD Kota Balikpapan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 14 April 2025.
Dua regulasi itu adalah Perda tentang Kota Layak Anak (KLA), dan Perda tentang Kedaruratan Penanggulangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pengesahan ditandai dengan penanda tanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang menegaskan komitmen pemerintah kota dalam membangun kota yang ramah anak dan tangguh, terhadap risiko lingkungan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, menyebut pengesahan Perda KLA itunsebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Alwi juga mengapresiasi kehadiran langsung perwakilan anak-anak Kota Balikpapan, dalam proses penyusunan peraturan ini.
“Raperda ini sudah lama dinantikan. Keterlibatan anak-anak dalam proses ini menjadi bukti bahwa aspirasi mereka diakomodasi,” ujar Alwi.
Sementara itu, terkait pengesahan Perda B3, Alwi menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah dalam menangani limbah berbahaya, melalui koordinasi lintas sektor. Hal itu menjadi krusial, mengingat ancaman yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Wakil Wali Kota Bagus Susetyo menambahkan, keberhasilan Balikpapan dalam pengelolaan sampah menjadi landasan kuat untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pengendalian limbah B3.
“Setelah ditetapkan sebagai pilot project nasional untuk pengelolaan sampah, kini kita bersiap menguatkan penanganan limbah B3. Ini bagian dari visi lingkungan berkelanjutan,” jelasnya.
Bagus juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan pihak Polres dan TNI, guna mendukung pengawasan dan pelaksanaan program lingkungan serta perlindungan anak.
Terkait tindak lanjut, Bagus menyampaikan bahwa Pemkot akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi teknis pelaksana kedua Perda itu.
Dia juga memastikan seluruh Perda yang belum memiliki Perwali, akan segera ditindaklanjuti oleh bagian hukum.
Dengan hadirnya dua Perda baru itu, Kota Balikpapan diharapkan semakin siap mengukuhkan dirinya sebagai kota yang aman dan inklusif bagi anak-anak, serta memiliki sistem tanggap darurat terhadap ancaman limbah berbahaya.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Balikpapandprd balikpapanKota Layak AnakLimbah