DPRD Belum Bahas Perda, Pembentukan Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah Terbengkalai

Akses jalan penghubung di Desa Persiapan Binusan Dalam. (Foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Proses pembentukan desa baru, Desa Binusan Dalam dan Desa  Ujang Fatimah, pemekaran dari Desa Binusan di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, terbengkalai atau belum bisa diproses karena rancangan Peraturan Daerah (Perda)-nya belum dibahas DPRD Nunukan.

“Usulan pembentukan dua pemerintahan desa baru itu masih terkendala di tingkat DPRD karena draf Perda belum dibahas,” kata Camat Nunukan Hasan Basri Mursali pada Niaga.Asia, Senin (16/01/2023).

Secara administrasi pemerintahan, kedua calon desa baru itu dengan sebutan saat ini Desa Persiapan Binusan Dalam telah memenuhi syarat jadi desa otonom  dengan jumlah penduduk mencapai 420 Kepala Keluarga, begitu pula jumlah KK Desa Persiapan Ujang Fatimah.

Kedua desa persiapan tersebut merupakan pemekaran dari pemerintahan Desa Binusan yang telah ada sejak Kabupaten Nunukan dimekarkan dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tahun 1999.

“Saya kurang hapal berapa jumlah penduduk Desa Ujang Fatimah, tapi jumlahnya lebih banyak dari jumlah KK Desa Persiapan Binusan Dalam,” ucapnya.

Dijelaskan Hasan lagi, wilayah administrasi Desa Persiapan Ujang Fatimah di mulai dari Jalan RSUD Nunukan hingga jalan sekitar Markas Kodim 0911/NNK, sedangkan wilayah Desa Persiapan Binusan Dalam mulai dari garis batas Desa Binusan hingga ke Jalan Mamolo.

Pemekaran Desa Binusan menjadi 3 desa sangat layak,  karena luas wilayah Desa Binusan sendiri mencapai 40 persen dari luas pulau Nunukan. Dengan pemekaran juga, tingkat pelayanan pemerintahan ke masyarakat akan membaik dan lebih cepat.

“Kecamatan Nunukan hanya punya satu desa yakni Desa Binusan, kalau nantinya dimekarkan jadi tiga desa, pasti kehidupan membaik karena mendapatkan dana desa,” tutur Hasan.

Menurut Hasan, tahun 2023 menjadi batas akhir pembentukan dua desa pemekaran. Jika Pemerintah dan DPRD Nunukan tidak mampu menghasilkan Perda pemekaran, maka usulan pemekaran dibatalkan atau dianggap tidak ada.

Pembentukan desa baru dapat kembali diusulkan dengan catatan proses usulan dimulai dari nol diawali pembahasan ditingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga ke kecamatan.

“Prosss pembentukan desa itu paling lama 3 tahun, kalau selama tahun itu DPRD gagal menghasilkan Perda, maka usulan dianggap gagal,” jelasnya.

Gambaran kemiskinan penduduk di Desa Persiapan Binusan Dalam dan Desa Persiapan Ujang Fatimah cukup rendah karena lokasi wilayah pemerintahan tersebut cukup jauh dari pusat kota Kecamatan Nunukan.

Sejumlah lokasi pemukiman penduduk di Desa Persiapan Binusan Dalam tidak memiliki akses jalan umum yang layak, tidak sedikit masyarakat disana kesulitan mendapatkan kebutuhan hidup lantaran terkendala transportasi.

“Ada jalan tapi jalan setapak dan rusak dan itupun hanya untuk orang-orang yang jago naik kendaraan,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: