DPRD dan Pemkot Samarinda Ketok Palu Setujui Revisi RPJMD

Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan penjelasan kepada wartawan usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu 14 Juni 2023 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DPRD bersama Pemkot Samarinda duduk bersama dalam agenda Rapat Paripurna tentang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wali Kota Andi Harun itu berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu 14 Juni 2023.

Andi Harun menyampaikan ada beberapa perbaikan di dalam RPJMD, yaitu berkaitan perubahan pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Susunan SOTK tadi mengalami perubahan dari awalnya ada 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 30,” kata Andi Harun.

Dia menerangkan perubahan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Maka setiap OPD itu harus punya kode rekening khusus, itu yang harus dilakukan penyesuaian,” ujar Andi Harun.

Revisi RPJMD juga dilakukan lantaran adanya penyesuaian kebijakan nasional, yakni berkaitan dengan perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib bersinergi dalam menyukseskan pembangunan IKN, dengan cara melakukan penyesuaian RPJMD.

“RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, memengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten dan kota, dan provinsi di seluruh Indonesia,” terang Andi Harun.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya yaitu mengedahkan Raperda itu menjadi Perda.

“Proses selanjutnya tinggal diundangkan,” kata Samri.

Menurutnya proses penyusunan Raperda tersebut tidak terlalu menjadi perdebatan oleh DPRD, lantaran RPJMD harus selaras dengan RPJMN.

“Jadi tidak ada yang terlalu krusial untuk kami perdebatkan. Kami sepakat saja dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Kota Samarinda,” demikian Samri.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: