DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui Raperda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Menjadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Kaltim, Kamis 16 November 2023 (niaga.asia/Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DPRD dan Pemprov Kaltim menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum  dan Linmas) Provinsi Kaltim menjadi Perda. Persetujuan diberikan DPRD dan Pemprov Kaltim dalam Sidang Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Muhammad Samsun dan H Sigit Wibowo, serta Penjabat Gubenur Kaltim, Akmal Malik.

Ketua Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Provinsi Kaltim, Harun Al Rasyid dalam laporannya menjelaskan, pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Perda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” kata Harun Al Rasyid.

Menurut Harun Al Rasyid, adanya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di suatu daerah.

“Menyelenggarakan Tibum dan Linmas urusan wajib dan penting dilaksanakan Pemprov Kaltim,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya Perda Tibum dan Linmas, kehidupan masyarakat semakin dinamis, aman dan nyaman, serta terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: