SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memulai langkah penting dalam menjalankan tugas kedewanannya pada 11 November mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengonfirmasi bahwa, pada tanggal tersebut, DPRD Kaltim akan metetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperi komisi-komisi yang membidangi sektor-sektor pembangunan, Bapperda, Banggar, Badan Kehormatan, dan Bamus.
Ekti menjelaskan, dengan terbentuknya AKD, baru DPRD Kaltim dapat mengakomodir berbagai kegiatan kedewanan, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi sarana penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kita baru bisa melaksanakan RDP itu setelah penetapan AKD,” ujar Ekti, Senin (4/11/2024).
Dari penetapan AKD, juga diharapkan dapat mempercepat proses penanganan berbagai isu yang membutuhkan perhatian khusus dari DPRD Kaltim. Salah satunya adalah permintaan RDP dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim.
“Organisasi tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mengadakan RDP terkait izin pertambangan yang masih dalam proses perizinan. Tapi kita masih belum bisa menerima [permohonan RDP], sebelum adanya AKD, maka dari itu mungkin setelah penetapan AKD baru bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Ekti menambahkan bahwa, pembentukan AKD adalah untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara profesional dan konsisten melalui tugas dan fungsi komisi yang tepat.
“Iya Dengan terbentuknya AKD, kami berharap bisa lebih optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Nafi | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: AKD DPRD KaltimEkti ImanuelGerindra