DPRD Kaltim Usul Pemerintah Terbitkan Izin Penambangan Rakyat

Pertemuan Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas ESDM Kaltim, Kamis 27 Februari 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggalakkan pengadaan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai solusi mengatasi maraknya kegiatan penambangan ilegal non batu bara di Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi menyebut ada 109 pelaku tambang ilegal non batu bara di Kaltim.

“Banyaknya ilegal mining ini, kebanyakan berdalih pematangan lahan,” kata Subandi, di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Kamis 27 Februari 2025.

Subandi menjelaskan pelaku penambangan ilegal ini kebanyakan adalah masyarakat sekitar yang pemukimannya dekat dengan pertambangan non batu bara, sehingga melakukan penambangan secara tradisional.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Sebagai solusi meminimalisir penambangan ilegal ini, DPRD Kaltim mengusulkan agar Dinas ESDM Kaltim untuk menerbitkan IPR untuk mengelola pertambangan non batu bara di Kaltim, seluas 1-5 hektar.

“Non batu bara ini seperti galian C, pasir dan lainnya,” ujar Subandi.

Sementara, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, usulan IPR di Kaltim ini akan disampaikan ke Gubernur Kaltim pada Meret 2025 nanti.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kaltim, usulan tersebut akan disampaikan kembali ke DPRD Kaltim untuk kemudian diusulkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Setelah ditetapkan menteri, masyarakat bisa mengajukan IPR,” ujarnya.

Bambang menjelaskan bahwa izin IPR ini dapat diajukan untuk berbagai jenis pertambangan, kecuali batu bara dan radioaktif, seperti batu-batuan, galian C, dan emas.

Kemudian keunggulan dari IPR ini adalah bahwa reklamasi lahan tambang akan ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi pertambangan rakyat ini yang bertanggung jawab atas reklamasi dan tanggung jawab lingkungannya adalah pemerintahan. Jadi pemerintah harus benar-benar memitigasi saat menerbitkan tambang rakyat ini,” demikian Bambang Arwanto.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: